Rabu, 17 Juni 2015

MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 5-9



MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945

Kegiatan Belajar 1 : Hakikat dan Fungsi Pancasila
Perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai, yaitu :
1.      Nilai materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia)
2.      Nilai vital (berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3.      Nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi :
a.       Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b.      Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia
c.       Nilai kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d.      Nilai religious yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka

Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen)
UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan cara : (1) Grands (pemberian) atau oktroi, (2) deliberate creation (dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu :
1.      Rigid (kaku) artinya cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2.      Fleksibel (luwes) artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa.
UUD 1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Perubahan konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu :
1.      Amandemen Konstitusi (constitutional amandement)
2.      Pembaruan Konstitusi (constitutional reform)
C. F. Strong (1960) mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh :
a.       Kekuasaan legislative, dengan pembatasan tertentu
b.      Rakyat melalui referendum
c.       Sejumlah Negara bagian (untuk Negara serrikat)
d.      Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Ismail Suny dapat dengan : a) perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c) kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai berikut :
a.       Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b.      UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c.       UUD 1945 mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d.      Kedudukan penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
1.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3.      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan zaman.
Dalam perubahan UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitia Ad Hoc I, antara lain :
a.       Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI 1945
b.      Tetap mempertahankan NKRI
c.       Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d.      Penjelasan UUD Negara RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
e.       Melakukan pembahasan dengan cara adendum (melekat dengan naskah asli)
Hasil Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 antara lain :
a.       Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.      Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.       Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.      Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002

Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Materi Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn, guru mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic Dispotion). Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn, tapi berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Dalam kurikulum Pkn biasanya ada penegasan bahwa uraian kegiatan belajar mengajar setiap pokok bahasaan mencakup kegiatan pengenalan(menggunakan metode ceramah/ekspositorik) ,pengembangan(menggunakan metode diskusi /tanya jawab nilai dan analisis) dan pengamalan(menggunakan metode diskusi dan simulasi) suatu konsep atau nilai.
Jacques Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu :
1) belajar tahu (learning to know),
2) belajar berbuat (learning to do),
3)belajar hidup bersama (learning to live together),
4)belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi : 1) metode percontohan, 2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks yang meliputi a. Daftar baik buruk,b.daftar tingkat urutan,c.daftar skala prioritas,d.daftar gejala kontinum,e.daftar penilaian diri ,f.daftar membaca perkiraan orang lain tentang diri kita,g.perisai kepribadian diri4) VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
a.       Mampu membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b.      Mampu mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c.       Mampu mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata
d.      Mampu mengundang potensi afektualnya
e.       Mampu memberikan pengalaman belajar
f.       Mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g.      Menuntun dan memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi

MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Hak Asasi Manusia

Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak Asasi Manusia
Hak dapat diartikan sesuatu yangbenar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia.
Presiden Roosvelt mengemukakan the Four Freedoms (Empat Kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat, yaitu :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2.      Kebebasan beragama (Freedom of Religion/ Worship)
3.      Kebebasan dari rasa takut (Freedom from Fear)
4.      Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want)
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia merumuskan bahwa  hak asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dann setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia juga di deklarasikan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rightstahun 1948 yang diawali oleh :
1.      Piagam Magna Charta (1215) dari raja Inggris kepada bangsawan yang membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak rakyatnya
2.      Piagam Bill of Rights (1689) Undang-Undang dari Parlemen Inggris terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah
3.      Piagam Declaration des droits de I’homme et du citoyen (1789) pernyataan hak manusia dan warga Negara pada permulaan Revolusi Prancis
4.      Piagam Bill of Rights (1789)Undang-Undang hak yang disusun rakyat Amerika.
5 Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi,sosial,dan budaya yaitu :
1) Hak atas pekerjaan-right to work(pasal 6)
 2) Hak untuk membentuk serikat pekerja,(pasal 8)
 3) Hakatas jaminan sosial(pasal 9)
 4) Hak atas tingkat penghidupan yang layak bagi diri, keluarga(pasal 11)
 5) Hakatas Pendidikan (pasal 13)
Hak-hak sipil dan politik:
1.Hak hidup -right to life(pasal 6)
2.hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (pasal 9)
3.hak atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan(pasal 14)
4.hak atas kebebasan berfikir,hati nurani,beragama(pasal 19)
5.hak untuk berpendapat tanpa ada gangguan(pasal 19)
6.hak atas kebebasan berkumpul secara damai (passal 21)
7.hak untuk berserikat(pasal 22)
5 Hak Asasi Manusia yang mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yaitu 1) Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, 2) kebebasan beragama, 3) Kebebasan berkumpul dan berserikat, 4) ha katas perlindungan yang sama di depan hokum, 5) hak atas Pendidikan dan penghidupan yang layak.
            Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diatur pertama kali dalam Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993.Sistematika UU RI No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri atas  11 bab dan 106 pasal,sbb:
Bab  I       Ketentuan umum
Bab  II      Asas-asas dasar
Bab  III    Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia 
Bab  IV    Kewajiban dasar manusia
Bab  V      Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
Bab  VI     Pembatasan dan larangan
Bab  VII    Komisi Nasional HAM
Bab  VIII  Partisipasi masyarakat
Bab  IX     Pengadilan hak asasi manusia
Bab  X      Ketentuan peralihan
Bab  XI     Ketentuan penutup


Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Ada 4 hal yang harus dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi pelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Hendarman menyatakan bahwa apabila ada kesepakatan perlunya materi atau konsep-konsep HAM diajarkan disekolah,sebaiknya dilakukan perjenjangan dalam konsep atau materi yang diajarkan atas dasar berbagai pertimbangan termasuk memperhatikan tingkat usia dan perkembangabn anak.Rujukan yang dapat digunakan untuk menentukan materi pembelajaran mengacu pada beberapa pertimbangan, yaitu : 1) terjadinya keseimbangan antara pribadi dan Negara, 2) kehidupan moran yang menjunjung tinggi martabat manusia, 3) semangat yang universal, 4) kepekaan terhadap sesame dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran menggunakan pendekatan inkuiri.Langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses pembelajaran HAM, antara lain :
1.      Merumuskan tujuan
2.      Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui
3.      Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
4.      Memecahkan masalah
5.      Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai
                   Langkah-langkah proses inquiri menurut Welton & Mallan :
1.      Menyadari adanya masalah yang kontrovesial yang selanjutnya menjadi masalah yang harus dipecahkan
2.      Mengidentifikasi hipotesis(berupa penjelasan /jawaban tentatif)
3.      Menguji hipotesis sesuai data yang diperoleh
4.      Memodifikasi hipotesis menjadi kesimpulan sementara sampai data secara lengkap terkumpul
5.      Menguji kesimpulan sementara
Langkah-langkah proses inquiri menurut   Dewey
1.Menggambarkan karakteristik masalah atau situasi yang penting
2.mengajukan kemungkinan atau penjelasan
3.Mengumpulkan bukti yang dapat digunakan menguji akurasi kesimpulan
4.Menguji kesimpulan /penjelasan berdasarkan bukti yang ada
5.Mengembangkan kesimpulan yang didukung oleh bukti yang tepat


MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule of  people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemiliham umum secara LUBER dann JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melaui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak asasi manusia
6.      Pemilihan yang bebas daan jujur
7.      Persaamaan di depan hukum
8.      Proses hukum yang wajar
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.  Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat
                  Budiarjo mengkategorikan aliran pemikiran demokrasi itu atas dua ,yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi.
Budiardjo (1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering juga disebut constitutional government, limited government, atau restrained government.Lord Acton berpendapat bahwa setiap orang yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunajan kekuasaanya ,tetapi orang yang mempunyai kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaanya.
Demokrasi konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo : 1988) ada 4 unsur Rechtsstaat, yakni :
1.      Hak-hak Asasi Manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan praturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Sedangkan menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional adalah :
1.      Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum (Equality before the Law)
3.      Terjaminnya hak manusia oleh Undang-Undang
      Demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi supremasi hukum ditafsir seolah-olah negara hanya sebagai penjaga malam (nachtwachterstaat).Negara tidak mau ikut campur dalam urusan lain kecuali dalam bidang ketertiban dan keamanan umum.
                  Budiarjo mengidentifikasi sejumlah syarat –syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah rule of law:
1.      Perlindungan konstitusional
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.      Kebebasan untuk berserikat /berorganisasi dan beroposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan
Untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6) Otonomi Daerah, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan yang bebas, 9) Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Bahmuller mengemukakan bahwa ada3 faktor yang dapat  mempengaruhi penegakan demokrasi konstitusional di suatu negara yaitu faktor ekonomi,sosialpolitik dan budaya kewarganegaraan dan akar sejarah
Faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara meliputi ;
1. faktor pertumbuhan ekonomi, alasanya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat  dan masyarakat yang cerdas merupakan salah satu kriteria suatu masyarakat denokratis ,dan pertumbuhan ekonomi  dapat menimbulkan proses demokrasi.
2.faktor sosial politik
3.faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.

Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools based civic education) maupun dalam lingkungan masyarakat (community based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia perlu ada paradigm baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic responsibility) ; serta partisipasi warga Negara (civic participation) agar terbentuk warga Negara yang baik.
Veldhuis meyatakan bahwa keberhasilan demokrasi umumnya ditentukan oleh Partisipasi masyarakat dalam proses dan dalam respon dari sistem kebutuhan yang populer,tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah merangsang partisipasi aktif warga negara dalam masyarakat madani dan dalam pengambilan keputusan politik. Proses pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek : pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opnions), keterampilan partisipasi (participatory skills).
James Macgregor menyatakan bahwa pembelajaran demokrasi mempunyai banyak cara yang dapat ditempuh dengan mengaitkan lingkungan diluar kelas.Couto memberikan gambaran bahwa pembelajaran demokrasi memerlukan sejumlah proses yang secara implisit terjadi dalam peran guru maupun siswa selama proses pembelajaran dikelas yang demokratis dengan mengaitkan persoalan-persoalan dari lingkungan  sekitar.
Keberhasilan pembelajaran demokrasi sebagai suatu seni akan ditentukan oleh prinsip-prinsip pembelajaran interaktif model John Dewey, yakni :
1.      Menghormati dan penuh perhatian kepada orang lain.
2.      Berpikir kreatif
3.      Menghasilkan sejumlah solusi tentang masalah-masalah bersama
4.      Berusaaha menerapkan solusi-solusi tersebut
Veldhuis (1998) mengemukakan kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada 2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, antara lain :
1.      Lingkungan tempat proses pembelajaran berlangsung, meliputi
a.       Jenis sekolah
b.      Jenis pendidikan orang dewasa
c.       Masyarakat tetangga
d.      Kelompok kepentingan
e.       Partai politik
f.       Asosiasi atau perkumpulan di masyarakat
2.      Karakteristik sosial, ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
a.       Karakteristik individu (usia dan jenis kelamin)
b.      Karakteristik sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
c.       Karakteristik budaya        
            Langkah –langkah yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran demokrasi,sbb:
1.Merumuskan tujuan
2.Menyajikan kata-kata (istilah)yang perli diketahui
3.Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
4.Memecahkan masalah
5.Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai

MODUL 8    
Memahami Materi dan Mampu Membelajarkan Hukum dan Penegakan Hukum

Kegiatan Belajar 1 : Hukum dan Penegakan Hukum
            Norma agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman .Menurut Sudikno Merto kusumo yang dimaksud dengan kaidah kepercayaan atau agama ditujukan kepada kehidupan beriman.Selanjutnya Kelsen menyatakan bahwa norma keagamaan mengancam sipelanggar dengan hukuman oleh otoritas Tuhan.
            Norma kesusilaan bertujuan agar manusia hidupberahlak atau mempunyai hati nurani bersih..Sumber dari norma kesusilaan adalah hati sanubari manusia itu sendiri.
            Norma kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan.Menurut Kensel  norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
            Norma adat  merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban
            Norma hukum menurut Soerjono Soekanto  yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia.Kedamain tersebut akan tercapai dengan menciptakan suatu keserasian (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman (yang bersifat batiniah).Menurut Kelsen ,hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa .Suatu tata sosial yang berusaha menimbulkan perilaku para individu sesuai dengan yang diharapkan melalui perundangan tindakan-tindakan paksaan.
            Menurut Achmad Sanusi,hukum dapat digolongkan,hal2 berikut:
1.Sumber-sumber dan bentuk sumber keberlakuanya
2.Kepentingan yuang diatur atau dilindunginya
3.Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain.
4.Pertalianya dengan hubungan-hubungan hukum.
5.Hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya.
Ditinjau dari sumbernya, hukum digolongkan dan diklarifikasikan menjadi : 1) Hukum undang-undang, 2) Hukum persetujuan, 3) Hukum traktat peranjian antar Negara, 4) Hukum kebiasaan dan hukum adat, 5) Hukum yurisprudensi.
 Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat dibedaakan lebih lanjut dalam :1) hukum tertulis (meliputi hukum undang-undang,hukum perjanjian,hukum trakat)dan  2) hukum tidak tertulis(meliputi hukum kebiasaan dan hukum adat).
 Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum privat dan hukum public.Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan negara dalam kedudukanya bukan sebagai penguasa.Hukum publik adalah hukum yang mengatur /melindungi kepentingan negara sebagai penguasa
I.Hukum Privat: a.Hukum perdata
                           b.Hukum Dagang
                           c.Hukum privat internasional
II Hukum Publik:a.Hukum tata negara
                            b.Hukum tata usaha negara
                            c.Hukuim antarnegara
                            d.Hukum Pidana
                            e.Hukum Acara Pidana
                            f.Hukum  Acara Perdata
                            g,Hukum (Acara) Pengadilan tata usaha negara
Dilihat dari hubungan antara aturan-aturan hukum satu sama lain, dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu (1) hukum seragam dan (2) hukum beraneka ragam.Cabang-cabang dari hukum inim antara lain:Hukum antar waktu,Hukum antar tempat,Hukum antar golongan,Hukum Antar agama,Hukum privat internasional
Penggolongan hukum selanjutnya adalah penggolongan hukum formal dan material.Hukum formal sering dipersamakan dengan hukum acara,yakni yang mengatur tentang tata cara bagaimanakaidah-kaidah hukum (materiel)dipertahankan / dilaksanakan,Hukm materiel ialah ketentuan hukum yang mengatur wujud  dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri.
Sedangkan tinjauan dasar dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/ larangan dan tentang sanksinya maka dapat dibedakan
a) Hukum kaidah (normenrecht)
    yaitu ketentuan-ketentuan hukum ,baik publik maupun privat,dimana dinyatakan ada perintah/larangan/perkenaan tentang sesuatu.
(b) Hukum sanksi (sanctienrecht)
    Yaitu ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah-kaidah undang/kaidah hukum lain.
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum meliputi norma, sanksi, delik (tindak pidana), kewajiban dan hak hukum, dan tanggung jawab.Berkenaan dengan hukum pidana,terdapat 2 jenis hukuman,yaitu hukuman pokok dan hukuman tammbahan.Pasal KUHP menyebutkan  hukuman-hukuman itu adalah sbb:
1.Hukuman-hukuman pokok:Hukuman mati,penjara,kurungan,denda.
2.Hukuman-hukuman tambahan:
   a.Pencabutan dari hak-hak tertentu
   b.Penitaan dari benda-benda tertentu
   c.Pengumuman dari putusan hakim.
Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara hukum karena salah telah melakukan pencurian ,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau dengan denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah”
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum ,yang membawa kerugian kepada seorang lain ,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut”
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang;1984), antara lain :
1) Delik formal,
2) Delik material,
3) Delik komisi,
4) Delik omisi,
5) Delik kesengajaan,
6) Delik kelalaian,
7) Delik aduan,
8) Delik biasa,
9) Delik biasa,
10) Delik khusus.
Kewajiban hukum bukan sesuatu yang terpisah dari norma hukum. Perbuatan yang berlawanan dengan perbuatan yang merupakan kondisi dari sanksi (delik) adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban untuk mematuhi norma hukum. Konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban hukum adalah tanggung jawab hukum.
Dalam teori tradisional dibedakan 2 jenis tanggung jawab, yaitu
1.      Tanggung jawab absolut, yaitu menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
2.      Tanggung jawab atas dasar kesalahan., yaitu tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu perbuatan melawan hukum dengan menghubungkan antara jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
Orang lazim membuat perbedaan di antara 2 macam hak, yaitu (1) just in rem, yaitu hak atas suatu barang, dan (2) just in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya.
Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut diatas ,lazim dibedakan 2 karakter yang berbeda ,yaitu
1.hak dan kewajiban mutlak disatu pihak,yaitu kewajiban yang dimiliki seseorang terhadap sejumlah individu tak terbatas atay terhadap semua individu lainya.
2. hak dan kewajiban relatif dipihak lainya,yaitu kewajiban yang dimiliki seseorang relatif terhadap seseorang terhadap seseorang individu yang ditunjuk.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum (law enforces) antara lain Kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidk; Kejaksaan; yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; Lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Dalam upaya penegakan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim dberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Penyelesaian perbuatan yang melawan hukum, dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskanbahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.
1)Peradilan Agama
            Diatur dalam Undang Undang No 7 th 1989,peradilan agama bertugas  dan berwenang memeriksa perkara di tingkat pertama antara orang –orang beragama islam di bidang a)perkawinan,b)kewarisan,wasiat,dan hibah,c)wakaf dan sedekah
2)Peradilan militer
Menurut Undang-Undang darurat  No.16/1950 adalah bertugas memeriksa perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
            a.orang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI
            b.Seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh presiden dengan
               perturan pemerintahditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI
            c.seseorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan yang
               dipersamakan/dianggap sebagai angkatan perang RI oleh /berdasarkan
               Undang-undang
            d.Orang yang tidak termasuk golongan diatas tetapi atas keterangan
                Menteri Kehakiman  harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
               peradilan Militer
3)Peradilan Tata usaha negara
            Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang no 5 tahun 1986 disebitkan bahwa Tata usaha negara adalh administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah.
Peradilan Tata usaha negara bertugas untuk mengadili perkara atas  perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
4)Peradilan Umum
            Saat ini peradilan umum diatur dalam Undang-undang No.2 tahun 1986.yang dituangkan dalam Lembaran Negara Nomor 30 tahun 1986.Adapun tugas peradilan umum adalah mengadili perkara sipil mengenai penyimpangan-penyimpangan dari aturan hukum Perdata Material dan hukum Pidana Materiil.
Untuk mengatasi perkara yang termasuk wewenang Peradilan umum ,digunakan beberapa tingkat atau badan pengadilan yaitu:
      a.Pengadilan negeri
            Pengadilan negeri dikenal dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang
            Wewenangnya meliputi 1 daerah Kabupaten/kota.Untuk memperlancar
             proses pengadilan ,dipengadilan negeri terdapat beberapa unsur yaitu
            Pimpinan ,Hakim anggota,Panitera,sekertaris,juru sita.
            Fungsi Pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan serta
            menyelesaikan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata
            dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk.
      b.Pengadilan tinggi
Putusan hakim Pengadilan negeri yang dianggap oleh satu pihak belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran dapat diajukan banding.proses banding tersebut ditangani oleh Pengadilan tinggi yang berkedudukan disetiap ibu kota provinsi.Dengan demikian pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua.
Menurut Undang-undang No.2 btahun 1986,tugas dan wewenang Pengadilan tinggi adalah:
1.memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di          tingkat banding
2.mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan merndadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
Pengadilan tinggi mempunyai susunan :Pimpinan,hakim anggota,Panitera,sekertaris.
      c.Pengadilan tingkat kasasi
Mahkamah agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan :
            1.permohonan kasasi
            2.sengketa tentang kewenangan mengadili.
3.permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah    memperoleh kekuatan hukum tetap
Dalam kaitanya dengan pengujian terhadap produk hukum ,mahkamah agung mempunyai wewenang:
1)untuk menguji secara materi hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
2)untuk menyatakan tidak sahnya  peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
     d.Penasihat hukum
Yang dimaksud penasehat hukum menurut KUHP adalah orang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.Dalam pelaksanakan bantuan hukum ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak,yaitu:
1.Penegak hukum yang memeriksa tersangka,terdakwa wajib memberi ksempatan kepada terdakwa untuk memperoleh bantuan hukun
2.bantuan hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri
3.tersangka/terdakwa berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasehat hukumnya
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Pendidikan hukum merupakan upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan kepada seluruh jenis dan jenajng pendidikan sekolah.
Tujuan utama dari pendidikan hukum seperti dikemukakan Bank (1977: 258-258) adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan untuk memproleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam masyarakat. Di samping itu, setiap warga Negara memikul tanggung jawab atas terciptanya sistem hukum yang bekerja secara efektif dan adil. Seperti dikutip oleh Bank pendidikan hukum memuat tujuan-tujuan sebagai berikut:Sebagai hasil pendidikan hukum ,siswa diharapkan dapat mengembangkan pemahaman tentang hak-hak dan tanggung jawab nya yang ditegaskan dalam konstitusi:
1.memahami tuntutan masyarakat akan peraturan dan hukum ,sumberhukum,perubahan hukum ,sanksi hukum.
2.memahami berbagai aspek hukum sipil yang mempengaruhi kehidupan –hukum perkawinan dan perceraian,perjanjian/kontrak,asuransu,kesejahteraan sosial,pajak dan lembaga bantuan hukum.
3.memahami sistem peradilan,struktur organisasi dan fungsi lembaga penegak hukum.
4.Mengembangkan pengetahuan dan sikapnya berkenaan dengan hukim dan sistem peradilan pidana jadi mempersiapkan siswa untuk berpartisipasi dalamsistem hukum masyarakat kontenporer
Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan bahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain :
(1)   fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum, (2) kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan konstitusional, (3) perlindungan hukum terhadap hak-hak individu, (4) kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum, (5) hak warga Negara, (6) tanggung jawab warga Negara.
Hal lain yang perlu diperhatikan sebagai prinsip  pembelajaran adalah:
1)      Tingkat kesulitan
Berkenaan dengan beban belajar (learning task)
2)      Tingkat kemampuan berfikir
Berkenaan dengan kemampuan kognitif siswa.
Taksonomi Bloom (1956),Rooijakkers (1989:112) menyusun tingkat kemampuan berfikir sebagai berikut:
Taraf
Nama taraf berfikir
Macam kerja pikir yang dibelajarkan
5
4
3
2
1
Evaluasi
Analisis dan sintesis
Aplikasi
Komprehensif./pemahaman
pengetahuan
Berfikir kreatif/berfikirmemecahkan masalah
Berfikir menguraikan dan menggabungkan
Berfikir menerapkan
Berfikir dalam konsep dan belajar pengertian
Belajar reseptif/menerima

Erat kaitanya dengan pembelajaran hukum adalah Tingkat penalaran moral .Atas dasar karya Piaget dalam penelitianya tentang perkembangan moral.Kohlberg mengembangkan teori perkembangan moral kognitif.Dari hasil penelitian yang menggunakan dilema moral hipotetik,Kohlberg menyusun tingkat perkembangan moral ke dalam 6 tingkatan sbb:
Taraf
Tingkat perkembangan moral
Prakonvensional

1.orientasi hukuman dan kepatuhan .konsep tentang baik buruk ditentukan oleh konsekuensi fisik  tanpa memperhatikan makna atau nilai dari konsekuensi ini bagi individu
2.Orientasi instrumental .konsep tentang baik lebih ditentukan oleh kepuasan diri
Konvensional

1.Orientasi keselarasan antarpersonal,apa yang menyenangkan/membantu orang lain adalah baik
2.orientasi terhadap peraturan hukum dan ketertiban ,memelihara ketertiban sosial,menghormati kekuasaandan melaksanakan kewajiban sendiri adalah baik.
Pasca konvensional
1.Orientasi legalistik kontrak sosial.apa yang benar ditentukan oleh nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat,termasuk hak-hak individu dan aturan konsensus.
2.Orientasi terhadap prinsip-prinsip etika universal,yang benar merupakan masalah nurani sesuai dengan prinsip pilihan sendiri yang dipandang logis,ajeg.universal.


MODUL 9
Materi dan pembelajaran Komunikasi Sosial Budaya Indonesia dan Karakter WNI Baru
Kegiatan Belajar 1 : Karakter Warga Negara Baru Indonesia
            HAR Tillar mengemukakan bahwa masyarakat yang kita cita-citakan adalah masyarakat tekhnologi,masyarakat terbuka dan masyarakat madani.
Deddy Mulyana berpendapat bahwa “Manusia Antarbudaya”,yaitu seorang warga negara yang mencintai sesama warga negara tanpa memandang latar belakang sosial budaya.
Gurdy Kunst & Kim menjelaskan bahwa manusia antar budaya adalah orang yang telah mencapai tingkat tinggi dalam proses antarbudaya yang kognisi,afeksi,dan perilakunya tidak terbatas ,tetapi berkembang melewati parameter-parameter psikologi sesuai budayanya.Ia memiliki kepekaan budaya yang berkaitan dengan kemampuan berempati terhadap budaya tersebut.
Deddy mengemukakan istilah lain yaitu “manusi budaya” yang dikutip dari pendapatnya Adler bahwa manusia multi budaya adalah orang yang identitas dan loyalitasnya melewati batas-batas kebangsaan dan komitmenya berkaitan dengan suatu pandangan bahwa dunia ini adalah suatu komunitas global,Ia adalah orang yang secara intelektual dan emosional terkait pada kesatuan fundamental.
Menurut Adler seperti dikutip Deddy bahwa manusia multi budaya tidak berlandaskan pada pemilikan ,yang menampilkan bahwa ini budayaku.kebiasaanku,agamaku,dan etniku,tetapi berdasarkan pada kesadaran diri bahwa aku ini adalah kita sehingga budaya ini adalah budaya kita ,untuk kemajuan kita.Jadi manusia antarbudaya adalah berdasarkan pada prinsip  kebersamaan .keutuhan ,kesatuan,dan persatuan.
Pada dasarnya, inti manusia antarbudaya adalah warga Negara Indonesia yang :
1.      Memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu.
2.      Dapat hidup dalam masyarakat mejemuk yang memiliki keragaman budaya
3.      Menghargai dan menghormati budaya yang beraneka ragam
                  DeVito menjelaskan Manusia antar budaya memiliki ciri-ciri sbb:
1.      Keterbukaan
2.      Empati,harus menempatkan diri pada posisi lawan bicara yang berasal dari kultur yang berbeda,cara ini akan memungkinkan untuk lebih cepat  memahami
3.      Sikap mendukung
4.      Sikap positif
5.      Kesetian,sikap ini diperlukan untuk meyakinkan setiap lawan bicara agar merasa dihargai dan tidak ada yang lebih tinggi / lebih rendah.
6.      Percaya  diri
7.      Kedekataan(Immediacy)
8.      Manajemen interaksi.,harus berhati-hati dalam memotong pembicaraan  karena beberapa kelompok orang /kultur tertentu menganggap tidak sopan.
9.      Reorientasi pada pihak lain,dalam berkomunikasi jangan memonopoli pembicaraan ,memberikan kesempatan pada orang lain untuk mengemukakan pendapat.
10.  Daya ekspresi.Kita harus menghormati orang yang berbicara dengan tersenyum / memperlihatkan orang senang.
Milton J. Bennet (Deddy, M. Ed, 2000) menjelaskan tentang pentingnya simpati dan empati sebagai karakteristik warga Negara:
1.      Simpati, yaitu menempatkan diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
2.      Empati, yaitu partisipasi emosional dan intelektual secara imajinatif pada pengalaman orang lain.
3.      Good governance, yaitu kepedulian warga Negara terhadap keberhasilan pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang besih dan berwibawa.
      Prinsip-prinsip good governance:
1.      Prinsip koordinasi(rule of law),harus dilakukan karena usaha untuk mereorganisasi dan melibatkan hubungan informal yang terlalu kompleks dan karena masyarakat indonesia mulai tidak menentu yaitu tata cara tradisional sudah ditinggalkan dan sudah menghilang ,serta tidak dapat menyelesaikan persoalan sesndiri
2.      Pelaku good governance bukan hanya atau hanya pemerintah,tetapi juga pihak non pemerintah termasuk masyarakat.
3.      Komponen good governance mencakup rule of law,penetuan kebijakan yang transparan,pelaksana kebijakan yang akuntabel,birokrasi yang berkualitas dan masyarakat sipil yang cakup

UNDP mensinonimkan GG sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antar negara ,sektor swasta ,masyarakat(LAN).UNDP juga mengartikan GG sebagai latihan menggunakan kewenangan politik ,ekonomi,dan administrasi untuk mengelola urusan negara/bangsa pada setiap tingkatan.Lembaga Administrasi negara menilai pengertian UNDP menyiratkan ada 3 jenis GG,yaitu:
a.Economic governance:governance yang memiliki implikasi terhadap
   keadilan(equity),kemiskinan(poverty),kualitas hidup(quality of life)
b.Political governance :governance yang berkaitan dengan proses pembuatan
   kebijakan
c.Administratifgovernance:governance yang berkenaan dengan implementasi
   kebijakan
Karakteristik good governance seperti :
a.       Partisipasi, yaitu warga Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung taupun melalui perwakilan.
b.      Penegakan The rule of law, yaitu penegakan hukum yang kuat/partisipasi warga negara dan masyarakat dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan hukum.
      Untuk mewujudkan good governance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakan the rule of law ,yang memiliki karakter antara lain:
      1.supremasi hukum
      2.kepastian hukum
      3.hukumyang responsif
      4.penegakan hukum yang konsisten dan non diskkriminatif
      5.peradilan yang independen
c.       Transparansi, yaitu keterbukaan pemerintah terhadap warga Negara
d.      Akuntabilitas, yaitu pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e.       Fairness (keadilan), yaitu bentuk keadilan yang menyangkut moralitas  dari organisasi  dalam menjalankan hubungan kerjanya.
f.       Responsibilitas, yaitu pertanggungjawaban pada etika korporasi, professional, dan manajerial
g.      Responsivitas, yaitu tingkat inovativitas korporasi pada keluhan internal dan eksternal
h.      Konsensus, yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan keputusan bersama
i.        Efektivitas dan efisiensi, yaitu menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat dan biaya memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk mengemukakan daya dukung untuk mewujudkan good governance, yaitu :
1.      Penguatan fungsi dan peran Lembaga Perwakilan
2.      Kemandirian Lembaga perwakilan
3.      Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
      Birokrasi yang populis yaitu peka terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat  dan memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
4.      Masyarakat madani yang kuat dan partisipasi
5.      Otonomi daerah harus dilaksankaan seefektif mungkin sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik.
      Good governance adalah salah satu fungsi manajemen yaitu kontroling ,namun dalam pengembanganya mencakup planning,organizing,dan implementing.

Kegiatan belajar 2 : Pembelajaran Materi Komunikasi Antar Sosial Budaya
            Pendidikan merupakan proses  pembudayaan /enkulturasi ,suatu prosesc untuk menstasbihkan seseorang mampu hidup dalam suatu budaya tertentu(Dr.Zamron. MA). Disisi lain pendidikan juga memiliki peran sebagai cultur heritage,yaitu salah satu peran pendidikan  sebagai pewarisan kebudayaan.UNESCO dalam sidangnya pada bulan Oktober 1999 di Geneva (Deddy):
1.Pendidikan seyogyanya mengembangkan kemampuan untuk mengakui dan menerima nilai-nilai yang ada dalam kebhinekaan pribadi,jenis kelamin,masyarakat dan budaya serta mengembangkan kemampuan untuk berkomunikasi,berbagi dan bekerja sama dengan yang lain
2.Pendidikan seyogyanya menumbuhkan solidaritasdan kesamaan pada tataran nasional dan internasional dalam perspektif  pembangunan yang seimbang dan lestari.
            Pendidikan multikultural yaitu pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua siswanya tanpa memandang jenis kelamin ,kelas sosial,etnis ,ras ,agama dan budayanya(Tobroni).Multikulturalisme adalah proses pembudayaan ,oleh sebab proses pendidikan adalah proses pembudayaan ,maka masyarakat multikultural hanya dapat diciptakan melalui prosese pendidikan(Tilaar).
            Tobroni dkk mengutip pendapatnya Gorsky dan Covert yang pengertian pendidikan multikultural adalah:
1.Setiap siswa harus mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi dirinya
2.Mempersiapkan setiap siswa untuk berpartisipasi secara kompeten dalam masyarakat antar budaya
3.Guru dipersiapkan agar dapat membantu belajar setiap siswa secara efektif tanpa memandang latar belakang budaya yang beragam
4.Sekolah harus berpartisipasi aktif dalam mengahiri segala bentuk penindasan.
5.Pendidikan harus berpusat pada siswa  dan terbuka terhadap aspirasi dan pengalaman siswa
Multikulturalisme menunjuk kepada masyarakat yang beraneka ragam, yang terdiri dari berbagai golongan, seperti etnis, agama, bahasa adat istiadat dan budaya. Pendidikan multicultural merupakan sistem pendidikan yang sangat tepat dan memberikan kesempatan semua orang.
Pendidikan multikulturan dirancang untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitan kesalahpahaman antar budaya dan konflik sosial budaya yang disebabkan keragaman masyarakat, sehingga perlu diambil langkah-langkah mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan benturan antar budaya.
Pendidikan multicultural memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman komunikasi antar sosial budaya melalui mata pelajaran PKn. Pembelajaran harus kreatif dengan variasi metode dan pendekatan multikulturalisme yang memberikan perhatian.
Pendidikan multikultural mengandung 3 makna:
1.Multikulturalisme terhadap sebagai sumber bahan belajar yang dapat diberikan disekolah.
2.Menanamkan pemahaman dan sikap dalam hidup bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara.
3.menerapkan sikap dan pembiasaan dalam kehidupah sehari-hari  seperti toleransi,berbuat adil,dll.
Jadi apa yang dihasilkan nanti akan sangat tergantung pada pendidikan saat ini ,yang menurut Zamroni ini disebut “Sosial Reprodiction”.
Yose Ortega mengatakan bahwa sekolah merupakan cermin  masyarakatnya ,apabila rusak masyarakatnya maka akan rusak pulalah sekolah.
            Dalam proses pembelajaran siswa dilatih untuk berfikir kritis,analitis ,dan demokratis sehinnga dapat menemukan konsep ,prinsip,nilai yang berkaitan dengan budaya dengan landasan kebersamaan dan persatuan.Untuk itu dikembangkan 3 tekhnik pembelajaran,yaitu:
1.Studi kasus
            Merupakan tekhnik dalam pembelajaran yang berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang suatu kasus atau masalah dengan menemukan faktor penyebabnya dan penyimpanan dari nilai yang sesungguhnya.
Tujuan dari tekhnik belajar studi kasus adalah agar siswa terlatih menggunakan daya dan kemampuan berpikir kritik,analitik dan evaliuatif terhadap suatu peristiwa.Dengan mempelajari kasus ini siswa dapat:
a).memahami suatu peristiwa sebagai suatu masalah yang perlu disikapi secara positif
b)menemukan manfaat bagi kehidupan selanjutnya
c)mengidentifikasi berbagau masalah bersama solusi sebagai bahan untuk kasus lain yang serupa.
2.Cerita Daerah
Cerita ini dapat mengetahui tentang:asal muasal suatu daerah,filsafah hidup suatu daerah,nilai budaya daerah,nilai kepahlawanan.
3.Cerita tentang para pahlawan.


3 komentar: