MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila
dan UUD Negara Tahun 1945
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat dan
Fungsi Pancasila
Perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan
terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang
pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Negara
Indonesia Merdeka (philosofische
grondslag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam
Jakarta, yang berisi :
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 –
17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari
Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah
diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang
telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia,
hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar
Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman
hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya sebagi dasar Negara
bersifat memaksa (imperatif) artinya mengikat dan memaksa semua warga Negara
untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila harus ditindak sesuai
hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51)
mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai, yaitu :
1. Nilai
materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia)
2. Nilai vital
(berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3. Nilai
kerohanian (berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi :
a.
Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b. Nilai keindahan,
yang bersumber pada unsur rasa manusia
c.
Nilai kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d. Nilai
religious yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka
Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI
Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen)
UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap
Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk
menyelenggrakan pemerintahan Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980)
berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan cara : (1) Grands (pemberian) atau oktroi, (2) deliberate creation (dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang
jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu :
1. Rigid (kaku)
artinya cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2. Fleksibel
(luwes) artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang
istimewa.
UUD 1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan
penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD
1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap
serta melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara mempunyai muatan materi
yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara iitu. Sri Soemantri
(1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu :
1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara, 2)
ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental, 3)
adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
Perubahan konstitusi dapat mencakup 2 pengertian,
yaitu :
1. Amandemen
Konstitusi (constitutional amandement)
2. Pembaruan
Konstitusi (constitutional reform)
C. F. Strong (1960) mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh :
a.
Kekuasaan legislative, dengan pembatasan tertentu
b. Rakyat
melalui referendum
c.
Sejumlah Negara bagian (untuk Negara serrikat)
d. Dengan
kebiasaan ketatanegaraan
Ismail Suny dapat dengan : a) perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c)
kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya
perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai berikut :
a.
Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan
tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. UUD 1945
memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan
eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c.
UUD 1945 mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d. Kedudukan
penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI
1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
1. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3. Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan
zaman.
Dalam perubahan UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar
yang disusun oleh panitia Ad Hoc I,
antara lain :
a.
Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI 1945
b. Tetap
mempertahankan NKRI
c.
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. Penjelasan
UUD Negara RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
e.
Melakukan pembahasan dengan cara adendum
(melekat dengan naskah asli)
Hasil Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 antara lain :
a.
Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang
Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.
Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang
Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002
Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran
Materi Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn, guru mampu mengembangkan
dimensi pengetahuan kewarganegaraan (Civic
Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic Dispotion). Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada
mengajar tentang PKn, tapi berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn
atau melaksanakan PKn.
Dalam kurikulum Pkn biasanya ada penegasan bahwa
uraian kegiatan belajar mengajar setiap pokok bahasaan mencakup kegiatan pengenalan(menggunakan metode
ceramah/ekspositorik) ,pengembangan(menggunakan
metode diskusi /tanya jawab nilai dan analisis) dan pengamalan(menggunakan metode diskusi dan simulasi) suatu konsep
atau nilai.
Jacques
Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus
dikembangkan diantaranya yaitu :
1) belajar tahu (learning
to know),
2) belajar berbuat (learning to do),
3)belajar hidup bersama (learning to live together),
4)belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT
(value Clarification Technique/Teknik
PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT
meliputi : 1) metode percontohan, 2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks yang
meliputi a. Daftar baik buruk,b.daftar tingkat urutan,c.daftar skala
prioritas,d.daftar gejala kontinum,e.daftar penilaian diri ,f.daftar membaca
perkiraan orang lain tentang diri kita,g.perisai kepribadian diri4) VCT kartu
keyakinan, 5) VCT teknik wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola
pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri
(1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
a.
Mampu membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b. Mampu
mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c.
Mampu mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai
moral dalam kehidupan nyata
d. Mampu
mengundang potensi afektualnya
e.
Mampu memberikan pengalaman belajar
f.
Mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai
nilai-moral naïf yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri
seseorang
g. Menuntun dan
memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi
MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Hak Asasi
Manusia
Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak
Asasi Manusia
Hak dapat diartikan sesuatu yangbenar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu.Sedangkan
“asasi” berarti bersifat dasar, pokok
atau fundamental. Sehingga hak asasi
manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh
manusia.
Presiden
Roosvelt mengemukakan the
Four Freedoms (Empat Kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat, yaitu :
1. Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom
of Speech)
2. Kebebasan
beragama (Freedom of Religion/ Worship)
3. Kebebasan
dari rasa takut (Freedom from Fear)
4. Kebebasan
dari kemelaratan (Freedom from Want)
Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia merumuskan bahwa hak
asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum,
pemerintah dann setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Hak Asasi
Manusia juga di deklarasikan oleh PBB dalam Universal Declaration of
Human Rightstahun 1948
yang diawali oleh :
1. Piagam Magna Charta
(1215) dari raja Inggris kepada bangsawan yang membatasi kekuasaan raja dan
menghormati hak rakyatnya
2. Piagam Bill of Rights
(1689) Undang-Undang dari Parlemen Inggris terhadap Raja James II dalam suatu
revolusi tak berdarah
3. Piagam Declaration des
droits de I’homme et du citoyen (1789) pernyataan hak manusia dan
warga Negara pada permulaan Revolusi Prancis
4. Piagam Bill of Rights
(1789)Undang-Undang hak yang disusun rakyat Amerika.
5 Hak Asasi Manusia dalam bidang
ekonomi,sosial,dan budaya yaitu :
1) Hak atas pekerjaan-right to work(pasal 6)
2) Hak untuk
membentuk serikat pekerja,(pasal 8)
3) Hakatas
jaminan sosial(pasal 9)
4) Hak atas
tingkat penghidupan yang layak bagi diri, keluarga(pasal 11)
5) Hakatas
Pendidikan (pasal 13)
Hak-hak sipil dan politik:
1.Hak hidup -right to life(pasal 6)
2.hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (pasal 9)
3.hak atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan(pasal
14)
4.hak atas kebebasan berfikir,hati
nurani,beragama(pasal 19)
5.hak untuk berpendapat tanpa ada gangguan(pasal 19)
6.hak atas kebebasan berkumpul secara damai (passal
21)
7.hak untuk berserikat(pasal 22)
5 Hak Asasi Manusia yang mendapat
pengakuan dari masyarakat dunia, yaitu 1) Kebebasan berbicara,
berpendapat dan pers, 2) kebebasan beragama, 3) Kebebasan berkumpul dan
berserikat, 4) ha katas perlindungan yang sama di depan hokum, 5) hak atas
Pendidikan dan penghidupan yang layak.
Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia diatur pertama kali dalam Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun
1993.Sistematika UU RI No.39/1999
tentang Hak Asasi Manusia terdiri atas
11 bab dan 106 pasal,sbb:
Bab I Ketentuan umum
Bab II Asas-asas dasar
Bab III Hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia
Bab IV Kewajiban dasar manusia
Bab V Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
Bab VI Pembatasan dan larangan
Bab VII Komisi Nasional HAM
Bab VIII Partisipasi masyarakat
Bab IX Pengadilan hak asasi manusia
Bab X Ketentuan peralihan
Bab XI Ketentuan penutup
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran
Hak Asasi Manusia
Ada 4 hal yang harus dipersiapkan untuk mengadakan
proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi pelajaran,
menetapkan metode dan evaluasi.
Hendarman menyatakan
bahwa apabila ada kesepakatan perlunya materi atau konsep-konsep HAM diajarkan
disekolah,sebaiknya dilakukan perjenjangan dalam konsep atau materi yang
diajarkan atas dasar berbagai pertimbangan termasuk memperhatikan tingkat usia
dan perkembangabn anak.Rujukan yang dapat digunakan untuk menentukan materi
pembelajaran mengacu pada beberapa pertimbangan, yaitu : 1) terjadinya
keseimbangan antara pribadi dan Negara, 2) kehidupan moran yang menjunjung
tinggi martabat manusia, 3) semangat yang universal, 4) kepekaan terhadap
sesame dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan inkuiri.Langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk
mengadakan inkuiri dalam proses
pembelajaran HAM, antara lain :
1. Merumuskan
tujuan
2. Menyajikan
kata-kata (istilah) yang perlu diketahui
3. Menyajikan
ide-ide yang perlu dipelajari
4. Memecahkan
masalah
5. Menerapkan
kemampuan yang telah dikuasai
Langkah-langkah proses inquiri
menurut Welton & Mallan :
1. Menyadari adanya masalah yang
kontrovesial yang selanjutnya menjadi masalah yang harus dipecahkan
2. Mengidentifikasi hipotesis(berupa
penjelasan /jawaban tentatif)
3. Menguji hipotesis sesuai data yang
diperoleh
4. Memodifikasi hipotesis menjadi
kesimpulan sementara sampai data secara lengkap terkumpul
5. Menguji kesimpulan sementara
Langkah-langkah proses inquiri menurut Dewey
1.Menggambarkan karakteristik masalah atau situasi yang penting
2.mengajukan kemungkinan atau penjelasan
3.Mengumpulkan bukti yang dapat digunakan menguji akurasi kesimpulan
4.Menguji kesimpulan /penjelasan berdasarkan bukti yang ada
5.Mengembangkan kesimpulan yang didukung oleh bukti yang tepat
MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat
Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule of people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan
kata lain demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara
langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemiliham
umum secara LUBER dann JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat
gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat
praktek dan prosedur yang terbentuk melaui sejarah panjang dan sering
berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991)
mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
1. Kedaulatan
rakyat
2. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan
mayoritas
4. Hak-hak
minoritas
5. Jaminan hak
asasi manusia
6. Pemilihan
yang bebas daan jujur
7. Persaamaan
di depan hukum
8. Proses hukum
yang wajar
9. Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik
11. Nilai-nilai
toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat
Budiarjo mengkategorikan aliran
pemikiran demokrasi itu atas dua ,yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi.
Budiardjo
(1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai
suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan
pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi
konstitusional sering juga disebut constitutional
government, limited government, atau restrained government.Lord Acton
berpendapat bahwa setiap orang yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk
menyalahgunajan kekuasaanya ,tetapi orang yang mempunyai kekuasaan tak terbatas
sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaanya.
Demokrasi konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam
Budiardjo : 1988) ada 4 unsur Rechtsstaat,
yakni :
1. Hak-hak
Asasi Manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. Pemerintahan
berdasarkan praturan-peraturan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Sedangkan menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur
Rule of Law dalam demokrasi
konstitusional adalah :
1. Supremasi
aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
2. Kedudukan
yang sama di depan hukum (Equality before
the Law)
3. Terjaminnya
hak manusia oleh Undang-Undang
Demokrasi konstitusional yang menjunjung
tinggi supremasi hukum ditafsir seolah-olah negara hanya sebagai penjaga malam
(nachtwachterstaat).Negara tidak mau ikut campur dalam urusan lain kecuali
dalam bidang ketertiban dan keamanan umum.
Budiarjo mengidentifikasi sejumlah
syarat –syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah
rule of law:
1. Perlindungan konstitusional
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berserikat
/berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia,
menurt Sanusi
(1999) mengidentifikasi 10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of
Indonesian Constitutional Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha
Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5)
Pemisahan Kekuasaan Negara, 6) Otonomi Daerah, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan yang bebas,
9) Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Bahmuller
mengemukakan bahwa ada3 faktor yang dapat mempengaruhi penegakan demokrasi
konstitusional di suatu negara yaitu faktor ekonomi,sosialpolitik dan budaya
kewarganegaraan dan akar sejarah
Faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan
penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara meliputi ;
1. faktor pertumbuhan ekonomi, alasanya bahwa
pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdas merupakan salah
satu kriteria suatu masyarakat denokratis ,dan pertumbuhan ekonomi dapat menimbulkan proses demokrasi.
2.faktor sosial politik
3.faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.
Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran
Materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu terus diupayakan dan
dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools based civic education) maupun
dalam lingkungan masyarakat (community
based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia
perlu ada paradigm baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi
spiritual, rasional, emosional, dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic responsibility) ; serta
partisipasi warga Negara (civic
participation) agar terbentuk warga Negara yang baik.
Veldhuis meyatakan
bahwa keberhasilan demokrasi umumnya ditentukan oleh Partisipasi masyarakat
dalam proses dan dalam respon dari sistem kebutuhan yang populer,tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah merangsang partisipasi aktif warga negara
dalam masyarakat madani dan dalam pengambilan keputusan politik. Proses
pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek :
pengetahuan (knowledge), sikap dan
pendapat (attitudes and opnions),
keterampilan partisipasi (participatory
skills).
James
Macgregor menyatakan bahwa pembelajaran demokrasi mempunyai
banyak cara yang dapat ditempuh dengan mengaitkan lingkungan diluar kelas.Couto
memberikan gambaran bahwa pembelajaran demokrasi memerlukan sejumlah proses
yang secara implisit terjadi dalam peran guru maupun siswa selama proses
pembelajaran dikelas yang demokratis dengan mengaitkan persoalan-persoalan dari
lingkungan sekitar.
Keberhasilan pembelajaran demokrasi sebagai suatu seni
akan ditentukan oleh prinsip-prinsip pembelajaran interaktif model John Dewey,
yakni :
1. Menghormati
dan penuh perhatian kepada orang lain.
2. Berpikir
kreatif
3. Menghasilkan
sejumlah solusi tentang masalah-masalah bersama
4. Berusaaha
menerapkan solusi-solusi tersebut
Veldhuis
(1998) mengemukakan kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1)
kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik
mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik
dan agenda publik.
Ada 2 faktor
yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, antara
lain :
1. Lingkungan
tempat proses pembelajaran berlangsung, meliputi
a. Jenis
sekolah
b. Jenis
pendidikan orang dewasa
c. Masyarakat tetangga
d. Kelompok
kepentingan
e. Partai
politik
f. Asosiasi
atau perkumpulan di masyarakat
2. Karakteristik
sosial, ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
a. Karakteristik
individu (usia dan jenis kelamin)
b. Karakteristik
sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
c.
Karakteristik budaya
Langkah –langkah yang
dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran
demokrasi,sbb:
1.Merumuskan
tujuan
2.Menyajikan
kata-kata (istilah)yang perli diketahui
3.Menyajikan
ide-ide yang perlu dipelajari
4.Memecahkan
masalah
5.Menerapkan
kemampuan yang telah dikuasai
MODUL 8
Memahami Materi dan Mampu
Membelajarkan Hukum dan Penegakan Hukum
Kegiatan Belajar 1 : Hukum dan Penegakan
Hukum
Norma
agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman
.Menurut Sudikno
Merto kusumo yang dimaksud dengan kaidah kepercayaan atau agama
ditujukan kepada kehidupan beriman.Selanjutnya Kelsen menyatakan bahwa norma
keagamaan mengancam sipelanggar dengan hukuman oleh otoritas Tuhan.
Norma kesusilaan bertujuan agar manusia hidupberahlak atau
mempunyai hati nurani bersih..Sumber dari norma kesusilaan adalah hati sanubari
manusia itu sendiri.
Norma kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan
menyenangkan.Menurut Kensel norma
kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia.
Norma adat merupakan
sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat dan
ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan
sebagai suatu kewajiban
Norma hukum menurut Soerjono Soekanto
yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar
manusia.Kedamain tersebut akan tercapai dengan menciptakan suatu keserasian
(yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman (yang bersifat batiniah).Menurut Kelsen
,hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa .Suatu tata sosial yang berusaha
menimbulkan perilaku para individu sesuai dengan yang diharapkan melalui
perundangan tindakan-tindakan paksaan.
Menurut Achmad Sanusi,hukum dapat
digolongkan,hal2 berikut:
1.Sumber-sumber dan bentuk sumber keberlakuanya
2.Kepentingan yuang diatur atau dilindunginya
3.Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain.
4.Pertalianya dengan hubungan-hubungan hukum.
5.Hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya.
Ditinjau
dari sumbernya, hukum digolongkan dan diklarifikasikan menjadi : 1) Hukum
undang-undang, 2) Hukum persetujuan, 3) Hukum traktat peranjian antar Negara,
4) Hukum kebiasaan dan hukum adat, 5) Hukum yurisprudensi.
Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat
dibedaakan lebih lanjut dalam :1) hukum tertulis (meliputi hukum
undang-undang,hukum perjanjian,hukum trakat)dan
2) hukum tidak tertulis(meliputi hukum kebiasaan dan hukum adat).
Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya,
hukum dapat digolongkan ke dalam hukum privat
dan hukum public.Hukum privat adalah hukum yang mengatur
kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan negara dalam kedudukanya bukan
sebagai penguasa.Hukum publik adalah hukum yang mengatur /melindungi
kepentingan negara sebagai penguasa
I.Hukum Privat: a.Hukum perdata
b.Hukum Dagang
c.Hukum privat internasional
II Hukum Publik:a.Hukum tata negara
b.Hukum tata usaha negara
c.Hukuim antarnegara
d.Hukum Pidana
e.Hukum Acara Pidana
f.Hukum Acara Perdata
g,Hukum (Acara) Pengadilan tata usaha
negara
Dilihat dari
hubungan antara aturan-aturan hukum satu sama lain, dapat digolongkan menjadi 2
macam, yaitu (1) hukum seragam dan (2) hukum beraneka
ragam.Cabang-cabang dari hukum inim antara lain:Hukum antar waktu,Hukum antar
tempat,Hukum antar golongan,Hukum Antar agama,Hukum privat internasional
Penggolongan hukum selanjutnya adalah penggolongan hukum formal dan material.Hukum formal
sering dipersamakan dengan hukum acara,yakni yang mengatur tentang tata cara
bagaimanakaidah-kaidah hukum (materiel)dipertahankan / dilaksanakan,Hukm
materiel ialah ketentuan hukum yang mengatur wujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri.
Sedangkan tinjauan dasar dalam suatu cabang hukum
diutamakan tentang keharusan/ larangan dan tentang sanksinya maka dapat
dibedakan
a) Hukum kaidah (normenrecht)
yaitu ketentuan-ketentuan hukum
,baik publik maupun privat,dimana dinyatakan ada perintah/larangan/perkenaan
tentang sesuatu.
(b) Hukum sanksi (sanctienrecht)
Yaitu ketentuan hukum yang
menetapkan apakah hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang yang melanggar
kaidah-kaidah undang/kaidah hukum lain.
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum
meliputi norma, sanksi, delik (tindak
pidana), kewajiban dan hak hukum, dan
tanggung jawab.Berkenaan dengan hukum pidana,terdapat 2 jenis hukuman,yaitu
hukuman pokok dan hukuman tammbahan.Pasal KUHP menyebutkan hukuman-hukuman itu adalah sbb:
1.Hukuman-hukuman
pokok:Hukuman mati,penjara,kurungan,denda.
2.Hukuman-hukuman
tambahan:
a.Pencabutan
dari hak-hak tertentu
b.Penitaan
dari benda-benda tertentu
c.Pengumuman
dari putusan hakim.
Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara hukum
karena salah telah melakukan pencurian ,dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 5 tahun atau dengan denda setinggi-tingginya sembilan ratus
rupiah”
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum ,yang membawa kerugian kepada seorang lain
,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti
kerugian tersebut”
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa
macam jenis delik (Lamintang;1984), antara lain :
1) Delik formal,
2) Delik material,
3) Delik komisi,
4) Delik omisi,
5) Delik kesengajaan,
6) Delik kelalaian,
7) Delik aduan,
8) Delik biasa,
9) Delik biasa,
10) Delik khusus.
Kewajiban hukum bukan sesuatu yang terpisah dari norma
hukum. Perbuatan yang berlawanan dengan perbuatan yang merupakan kondisi dari
sanksi (delik) adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban untuk
mematuhi norma hukum. Konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban hukum
adalah tanggung jawab hukum.
Dalam teori
tradisional dibedakan 2 jenis tanggung jawab, yaitu
1. Tanggung
jawab absolut, yaitu menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa
memperhitungkan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
2. Tanggung
jawab atas dasar kesalahan., yaitu tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari
suatu perbuatan melawan hukum dengan menghubungkan antara jiwa si pelaku dengan
akibat dari perbuatannya.
Orang lazim membuat perbedaan di antara 2 macam hak,
yaitu (1) just in rem, yaitu hak atas
suatu barang, dan (2) just in personal,
yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu,
yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya.
Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut diatas
,lazim dibedakan 2 karakter yang berbeda ,yaitu
1.hak dan kewajiban mutlak disatu pihak,yaitu kewajiban yang dimiliki
seseorang terhadap sejumlah individu tak terbatas atay terhadap semua individu
lainya.
2. hak dan kewajiban relatif dipihak lainya,yaitu kewajiban yang dimiliki
seseorang relatif terhadap seseorang terhadap seseorang individu yang ditunjuk.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka
dibentuk lembaga penegakan hukum (law
enforces) antara lain Kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga
penyidk; Kejaksaan; yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman
yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; Lembaga Penasihat atau
bantuan hukum.
Dalam upaya penegakan hukum dan keadilan serta
kebenaran, hakim dberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Artinya hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam
memutuskan perkara.
Penyelesaian perbuatan yang melawan hukum, dapat
dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14
Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman ditegaskanbahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan
pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan Agama,
3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.
1)Peradilan Agama
Diatur dalam Undang Undang No 7 th
1989,peradilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa perkara di tingkat pertama antara orang –orang beragama
islam di bidang a)perkawinan,b)kewarisan,wasiat,dan hibah,c)wakaf dan sedekah
2)Peradilan
militer
Menurut
Undang-Undang darurat No.16/1950 adalah
bertugas memeriksa perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang
dilakukan oleh:
a.orang yang pada waktu itu adalah
anggota Angkatan Perang RI
b.Seorang yang pada waktu itu adalah
orang yang oleh presiden dengan
perturan pemerintahditetapkan
sama dengan Angkatan Perang RI
c.seseorang yang pada waktu itu
adalah anggota suatu golongan yang
dipersamakan/dianggap sebagai
angkatan perang RI oleh /berdasarkan
Undang-undang
d.Orang yang tidak termasuk golongan
diatas tetapi atas keterangan
Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan
peradilan Militer
3)Peradilan
Tata usaha negara
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang
no 5 tahun 1986 disebitkan bahwa Tata usaha negara adalh administrasi negara
yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik
dipusat maupun di daerah.
Peradilan
Tata usaha negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
pegawai tata usaha negara.
4)Peradilan
Umum
Saat ini peradilan umum diatur dalam
Undang-undang No.2 tahun 1986.yang dituangkan dalam Lembaran Negara Nomor 30
tahun 1986.Adapun tugas peradilan umum adalah mengadili perkara sipil mengenai
penyimpangan-penyimpangan dari aturan hukum Perdata Material dan hukum Pidana
Materiil.
Untuk
mengatasi perkara yang termasuk wewenang Peradilan umum ,digunakan beberapa
tingkat atau badan pengadilan yaitu:
a.Pengadilan negeri
Pengadilan negeri dikenal dengan
istilah pengadilan tingkat pertama yang
Wewenangnya meliputi 1 daerah
Kabupaten/kota.Untuk memperlancar
proses pengadilan ,dipengadilan
negeri terdapat beberapa unsur yaitu
Pimpinan ,Hakim
anggota,Panitera,sekertaris,juru sita.
Fungsi Pengadilan negeri adalah
memeriksa dan memutuskan serta
menyelesaikan perkara dalam tingkat
pertama dari segala perkara perdata
dan pidana sipil untuk semua golongan
penduduk.
b.Pengadilan tinggi
Putusan hakim Pengadilan negeri yang
dianggap oleh satu pihak belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran dapat
diajukan banding.proses banding tersebut ditangani oleh Pengadilan tinggi yang
berkedudukan disetiap ibu kota provinsi.Dengan demikian pengadilan tinggi
adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua.
Menurut Undang-undang No.2 btahun 1986,tugas dan wewenang Pengadilan tinggi
adalah:
1.memeriksa,memutus,dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat banding
2.mengadili ditingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan merndadili antar pengadilan negeri di daerah
hukumnya.
Pengadilan tinggi mempunyai susunan
:Pimpinan,hakim anggota,Panitera,sekertaris.
c.Pengadilan tingkat kasasi
Mahkamah agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan :
1.permohonan kasasi
2.sengketa tentang kewenangan
mengadili.
3.permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
Dalam kaitanya dengan pengujian
terhadap produk hukum ,mahkamah agung mempunyai wewenang:
1)untuk menguji secara materi hanya
terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
2)untuk menyatakan tidak sahnya peraturan perundang-undangan dari tingkat
yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
d.Penasihat hukum
Yang
dimaksud penasehat hukum menurut KUHP adalah orang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.Dalam pelaksanakan bantuan hukum ada
beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak,yaitu:
1.Penegak
hukum yang memeriksa tersangka,terdakwa wajib memberi ksempatan kepada terdakwa
untuk memperoleh bantuan hukun
2.bantuan
hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri
3.tersangka/terdakwa
berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasehat hukumnya
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran
Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Pendidikan hukum merupakan upaya penanaman kesadaran
akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk
diberikan kepada seluruh jenis dan jenajng pendidikan sekolah.
Tujuan utama dari pendidikan hukum seperti dikemukakan
Bank
(1977: 258-258) adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diperlukan untuk memproleh hak-hak hukumnya secara
maksimum dalam masyarakat. Di samping itu, setiap warga Negara memikul tanggung
jawab atas terciptanya sistem hukum yang bekerja secara efektif dan adil. Seperti
dikutip oleh Bank
pendidikan hukum memuat tujuan-tujuan sebagai berikut:Sebagai hasil pendidikan
hukum ,siswa diharapkan dapat mengembangkan pemahaman tentang hak-hak dan
tanggung jawab nya yang ditegaskan dalam konstitusi:
1.memahami tuntutan masyarakat akan peraturan dan hukum
,sumberhukum,perubahan hukum ,sanksi hukum.
2.memahami berbagai aspek hukum sipil yang mempengaruhi kehidupan –hukum
perkawinan dan perceraian,perjanjian/kontrak,asuransu,kesejahteraan
sosial,pajak dan lembaga bantuan hukum.
3.memahami sistem peradilan,struktur organisasi dan fungsi lembaga penegak
hukum.
4.Mengembangkan pengetahuan dan sikapnya berkenaan dengan hukim dan sistem
peradilan pidana jadi mempersiapkan siswa untuk berpartisipasi dalamsistem
hukum masyarakat kontenporer
Center
for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government
(1997) mengembangkan bahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara
lain :
(1)
fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum, (2)
kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan konstitusional, (3) perlindungan
hukum terhadap hak-hak individu, (4) kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan
hukum, (5) hak warga Negara, (6) tanggung jawab warga Negara.
Hal lain yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah:
1)
Tingkat kesulitan
Berkenaan dengan beban belajar
(learning task)
2) Tingkat
kemampuan berfikir
Berkenaan dengan kemampuan kognitif
siswa.
Taksonomi Bloom (1956),Rooijakkers
(1989:112) menyusun tingkat kemampuan berfikir sebagai berikut:
Taraf
|
Nama taraf berfikir
|
Macam kerja pikir yang dibelajarkan
|
5
4
3
2
1
|
Evaluasi
Analisis
dan sintesis
Aplikasi
Komprehensif./pemahaman
pengetahuan
|
Berfikir
kreatif/berfikirmemecahkan masalah
Berfikir
menguraikan dan menggabungkan
Berfikir
menerapkan
Berfikir
dalam konsep dan belajar pengertian
Belajar
reseptif/menerima
|
Erat
kaitanya dengan pembelajaran hukum adalah Tingkat penalaran moral .Atas dasar karya
Piaget dalam penelitianya tentang perkembangan moral.Kohlberg mengembangkan
teori perkembangan moral kognitif.Dari hasil penelitian yang menggunakan dilema
moral hipotetik,Kohlberg menyusun tingkat perkembangan moral ke dalam 6
tingkatan sbb:
Taraf
|
Tingkat perkembangan moral
|
Prakonvensional
|
1.orientasi hukuman dan kepatuhan .konsep tentang
baik buruk ditentukan oleh konsekuensi fisik
tanpa memperhatikan makna atau nilai dari konsekuensi ini bagi individu
2.Orientasi instrumental .konsep tentang baik lebih
ditentukan oleh kepuasan diri
|
Konvensional
|
1.Orientasi keselarasan antarpersonal,apa yang
menyenangkan/membantu orang lain adalah baik
2.orientasi terhadap peraturan hukum dan ketertiban ,memelihara
ketertiban sosial,menghormati kekuasaandan melaksanakan kewajiban sendiri
adalah baik.
|
Pasca konvensional
|
1.Orientasi legalistik kontrak sosial.apa yang benar
ditentukan oleh nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat,termasuk hak-hak
individu dan aturan konsensus.
2.Orientasi terhadap prinsip-prinsip etika
universal,yang benar merupakan masalah nurani sesuai dengan prinsip pilihan
sendiri yang dipandang logis,ajeg.universal.
|
MODUL 9
Materi dan pembelajaran Komunikasi
Sosial Budaya Indonesia dan Karakter WNI Baru
Kegiatan Belajar 1 : Karakter Warga
Negara Baru Indonesia
HAR Tillar mengemukakan bahwa masyarakat yang
kita cita-citakan adalah masyarakat tekhnologi,masyarakat terbuka dan
masyarakat madani.
Deddy Mulyana berpendapat
bahwa “Manusia Antarbudaya”,yaitu seorang warga negara yang mencintai sesama
warga negara tanpa memandang latar belakang sosial budaya.
Gurdy Kunst & Kim menjelaskan
bahwa manusia antar budaya adalah orang yang telah mencapai tingkat tinggi
dalam proses antarbudaya yang kognisi,afeksi,dan perilakunya tidak terbatas
,tetapi berkembang melewati parameter-parameter psikologi sesuai budayanya.Ia
memiliki kepekaan budaya yang berkaitan dengan kemampuan berempati terhadap
budaya tersebut.
Deddy
mengemukakan istilah lain yaitu “manusi budaya” yang dikutip dari pendapatnya Adler
bahwa manusia multi budaya adalah orang yang identitas dan loyalitasnya
melewati batas-batas kebangsaan dan komitmenya berkaitan dengan suatu pandangan
bahwa dunia ini adalah suatu komunitas global,Ia adalah orang yang secara
intelektual dan emosional terkait pada kesatuan fundamental.
Menurut Adler
seperti dikutip Deddy
bahwa manusia multi budaya tidak berlandaskan pada pemilikan ,yang menampilkan
bahwa ini budayaku.kebiasaanku,agamaku,dan etniku,tetapi berdasarkan pada
kesadaran diri bahwa aku ini adalah kita sehingga budaya ini adalah budaya kita
,untuk kemajuan kita.Jadi manusia antarbudaya adalah berdasarkan pada
prinsip kebersamaan .keutuhan
,kesatuan,dan persatuan.
Pada
dasarnya, inti manusia antarbudaya adalah warga Negara Indonesia yang :
1. Memiliki
pengetahuan, sikap dan perilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu.
2. Dapat hidup
dalam masyarakat mejemuk yang memiliki keragaman budaya
3. Menghargai
dan menghormati budaya yang beraneka ragam
DeVito menjelaskan Manusia antar budaya memiliki ciri-ciri
sbb:
1. Keterbukaan
2. Empati,harus menempatkan diri pada
posisi lawan bicara yang berasal dari kultur yang berbeda,cara ini akan
memungkinkan untuk lebih cepat memahami
3. Sikap mendukung
4. Sikap positif
5. Kesetian,sikap ini diperlukan untuk
meyakinkan setiap lawan bicara agar merasa dihargai dan tidak ada yang lebih
tinggi / lebih rendah.
6. Percaya diri
7. Kedekataan(Immediacy)
8. Manajemen interaksi.,harus
berhati-hati dalam memotong pembicaraan
karena beberapa kelompok orang /kultur tertentu menganggap tidak sopan.
9. Reorientasi pada pihak lain,dalam
berkomunikasi jangan memonopoli pembicaraan ,memberikan kesempatan pada orang
lain untuk mengemukakan pendapat.
10. Daya ekspresi.Kita harus menghormati
orang yang berbicara dengan tersenyum / memperlihatkan orang senang.
Milton
J. Bennet (Deddy, M. Ed, 2000) menjelaskan
tentang pentingnya simpati dan empati sebagai karakteristik warga Negara:
1. Simpati,
yaitu menempatkan diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
2. Empati,
yaitu partisipasi emosional dan intelektual secara imajinatif pada pengalaman
orang lain.
3. Good
governance, yaitu kepedulian warga Negara terhadap keberhasilan pemerintah
dalam menciptakan pemerintahan yang besih dan berwibawa.
Prinsip-prinsip
good governance:
1. Prinsip koordinasi(rule of
law),harus dilakukan karena usaha untuk mereorganisasi dan melibatkan hubungan
informal yang terlalu kompleks dan karena masyarakat indonesia mulai tidak
menentu yaitu tata cara tradisional sudah ditinggalkan dan sudah menghilang
,serta tidak dapat menyelesaikan persoalan sesndiri
2. Pelaku good governance bukan hanya
atau hanya pemerintah,tetapi juga pihak non pemerintah termasuk masyarakat.
3. Komponen good governance mencakup
rule of law,penetuan kebijakan yang transparan,pelaksana kebijakan yang
akuntabel,birokrasi yang berkualitas dan masyarakat sipil yang cakup
UNDP
mensinonimkan GG sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antar negara
,sektor swasta ,masyarakat(LAN).UNDP juga mengartikan GG sebagai latihan
menggunakan kewenangan politik ,ekonomi,dan administrasi untuk mengelola urusan
negara/bangsa pada setiap tingkatan.Lembaga Administrasi negara menilai
pengertian UNDP menyiratkan ada 3 jenis
GG,yaitu:
a.Economic
governance:governance yang memiliki implikasi terhadap
keadilan(equity),kemiskinan(poverty),kualitas hidup(quality of life)
b.Political
governance :governance yang berkaitan dengan proses pembuatan
kebijakan
c.Administratifgovernance:governance
yang berkenaan dengan implementasi
kebijakan
Karakteristik
good governance seperti :
a.
Partisipasi, yaitu warga Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan
baik langsung taupun melalui perwakilan.
b. Penegakan The rule of law, yaitu penegakan hukum
yang kuat/partisipasi warga negara dan masyarakat dalam proses politik dan
perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan hukum.
Untuk mewujudkan good governance harus
diimbangi dengan komitmen untuk menegakan the rule of law ,yang memiliki
karakter antara lain:
1.supremasi hukum
2.kepastian hukum
3.hukumyang responsif
4.penegakan hukum yang konsisten dan non
diskkriminatif
5.peradilan yang independen
c.
Transparansi, yaitu keterbukaan pemerintah terhadap warga Negara
d. Akuntabilitas,
yaitu pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e.
Fairness (keadilan), yaitu bentuk keadilan yang menyangkut moralitas dari organisasi dalam menjalankan hubungan kerjanya.
f.
Responsibilitas, yaitu pertanggungjawaban pada etika korporasi,
professional, dan manajerial
g. Responsivitas,
yaitu tingkat inovativitas korporasi pada keluhan internal dan eksternal
h. Konsensus,
yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin
berdasarkan keputusan bersama
i.
Efektivitas dan efisiensi, yaitu menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat
dan biaya memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk mengemukakan daya dukung untuk mewujudkan good governance, yaitu :
1. Penguatan
fungsi dan peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian
Lembaga perwakilan
3. Aparatur
pemerintah yang professional dan penuh integritas
Birokrasi yang populis yaitu peka terhadap
aspirasi dan kepentingan rakyat dan
memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
4. Masyarakat
madani yang kuat dan partisipasi
5. Otonomi
daerah harus dilaksankaan seefektif mungkin sehingga tujuan dapat tercapai
dengan baik.
Good governance adalah salah satu fungsi
manajemen yaitu kontroling ,namun dalam pengembanganya mencakup
planning,organizing,dan implementing.
Kegiatan
belajar 2 : Pembelajaran Materi Komunikasi Antar Sosial Budaya
Pendidikan
merupakan proses pembudayaan
/enkulturasi ,suatu prosesc untuk menstasbihkan seseorang mampu hidup dalam
suatu budaya tertentu(Dr.Zamron. MA). Disisi lain pendidikan juga
memiliki peran sebagai cultur heritage,yaitu salah satu peran pendidikan sebagai pewarisan kebudayaan.UNESCO
dalam sidangnya pada bulan Oktober 1999 di Geneva (Deddy):
1.Pendidikan seyogyanya mengembangkan
kemampuan untuk mengakui dan menerima nilai-nilai yang ada dalam kebhinekaan
pribadi,jenis kelamin,masyarakat dan budaya serta mengembangkan kemampuan untuk
berkomunikasi,berbagi dan bekerja sama dengan yang lain
2.Pendidikan seyogyanya menumbuhkan
solidaritasdan kesamaan pada tataran nasional dan internasional dalam
perspektif pembangunan yang seimbang dan
lestari.
Pendidikan multikultural yaitu
pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua siswanya tanpa memandang jenis
kelamin ,kelas sosial,etnis ,ras ,agama dan budayanya(Tobroni).Multikulturalisme adalah
proses pembudayaan ,oleh sebab proses pendidikan adalah proses pembudayaan
,maka masyarakat multikultural hanya dapat diciptakan melalui prosese
pendidikan(Tilaar).
Tobroni dkk
mengutip pendapatnya Gorsky dan Covert yang pengertian pendidikan
multikultural adalah:
1.Setiap siswa harus mempunyai
kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi dirinya
2.Mempersiapkan setiap siswa untuk
berpartisipasi secara kompeten dalam masyarakat antar budaya
3.Guru dipersiapkan agar dapat
membantu belajar setiap siswa secara efektif tanpa memandang latar belakang
budaya yang beragam
4.Sekolah harus berpartisipasi aktif
dalam mengahiri segala bentuk penindasan.
5.Pendidikan harus berpusat pada
siswa dan terbuka terhadap aspirasi dan
pengalaman siswa
Multikulturalisme menunjuk kepada masyarakat yang beraneka
ragam, yang terdiri dari berbagai golongan, seperti etnis, agama, bahasa adat
istiadat dan budaya. Pendidikan multicultural merupakan sistem pendidikan yang
sangat tepat dan memberikan kesempatan semua orang.
Pendidikan multikulturan dirancang untuk menanggulangi
permasalahan yang berkaitan kesalahpahaman antar budaya dan konflik sosial
budaya yang disebabkan keragaman masyarakat, sehingga perlu diambil langkah-langkah
mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan
benturan antar budaya.
Pendidikan multicultural memberikan pengetahuan dan
wawasan serta pengalaman komunikasi antar sosial budaya melalui mata pelajaran
PKn. Pembelajaran harus kreatif dengan variasi metode dan pendekatan
multikulturalisme yang memberikan perhatian.
Pendidikan
multikultural mengandung 3 makna:
1.Multikulturalisme terhadap sebagai sumber bahan belajar yang dapat
diberikan disekolah.
2.Menanamkan pemahaman dan sikap dalam hidup bermasyarakat ,berbangsa dan
bernegara.
3.menerapkan sikap dan pembiasaan dalam kehidupah sehari-hari seperti toleransi,berbuat adil,dll.
Jadi apa yang dihasilkan nanti akan sangat tergantung pada pendidikan saat
ini ,yang menurut Zamroni ini disebut “Sosial Reprodiction”.
Yose Ortega mengatakan
bahwa sekolah merupakan cermin
masyarakatnya ,apabila rusak masyarakatnya maka akan rusak pulalah
sekolah.
Dalam proses pembelajaran
siswa dilatih untuk berfikir kritis,analitis ,dan demokratis sehinnga dapat
menemukan konsep ,prinsip,nilai yang berkaitan dengan budaya dengan landasan
kebersamaan dan persatuan.Untuk itu dikembangkan
3 tekhnik pembelajaran,yaitu:
1.Studi kasus
Merupakan tekhnik dalam
pembelajaran yang berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang suatu
kasus atau masalah dengan menemukan faktor penyebabnya dan penyimpanan dari
nilai yang sesungguhnya.
Tujuan dari tekhnik belajar studi kasus adalah agar siswa terlatih
menggunakan daya dan kemampuan berpikir kritik,analitik dan evaliuatif terhadap
suatu peristiwa.Dengan mempelajari kasus ini siswa dapat:
a).memahami suatu peristiwa sebagai suatu masalah yang perlu disikapi
secara positif
b)menemukan manfaat bagi kehidupan selanjutnya
c)mengidentifikasi berbagau masalah bersama solusi sebagai bahan untuk
kasus lain yang serupa.
2.Cerita Daerah
Cerita ini dapat mengetahui tentang:asal muasal suatu daerah,filsafah hidup
suatu daerah,nilai budaya daerah,nilai kepahlawanan.
3.Cerita tentang para pahlawan.
maaf artikelnya aku copy ya, artikelnya sangat membantu salam sukses
BalasHapusijin copas ya, trmksh
BalasHapussaya izin copy tulisannya ya..terima kasih
BalasHapus