MODUL
4
Kegiatan belajar 1:Pelanggaran
Internasional
Berdasarkan Statuta Roma (pasal
5)disebutkan bahwa yang termasuk kejahatan HAM berat (the most serious crimes),yaitu:
1.Kejahatan genosida
2.Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity)
3,kejahatan perang
4.kejahatan agresi
Dalam Statuta Roma pasal 5
dijelaskan bahwa yang disebut dengan kejahatan perang adalah :
a.Pelanggaran terhadap konvensi Jenewa
b.Pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam
sengketa bersenjata internasiona;
c,Sengketa bersenjata yang bukan merupakan persoalan internasional
,antara lain melakukan kekeraasan
terhadap kehidupan /pemotongan anggota tubuh/prrlakiuan kejam,melakukan
kebiadaban terhadap martabat
d.Berlaku bagi sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional
dan tidak berlaku bagi keadaan kekacauan dan ketegangan dalam negeri
ePelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan berlaku dalam
sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional,dalam rangka hukum
internasional.
Beberapa
sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan deinitif sebagai internasional crime saat ini adalah:
1.Statuta dan praktek pengadilan Numberg Tokyo
2.ICTY (Internasional Criminal
Tribunal For Yugoslavia)
3.ICTR (Internasional Criminal Tribunal For Rwanda)
4.Statuta Roma
1). .Statuta dan praktek pengadilan Numberg Tokyo
Jenis-jenis kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak
kejahatn Internasional:
1.Kejahatan terhadap perdamaian
2. Kejahatan perang
3. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Dalam pegadilan ini pertama kali dikenal konsep Individual criminal
responsibility.
Dalam draf kodifikasi
dinyatakan bahwa yang termasuk dalam tindak kejahatan terhadap perdamaian dan
keamanan umat manusia:
1.Kejahatn agresi (pasal 16)
2. Kejahatan genosida ( pasal 17)
3. Kejahatan terhadap komunitas (pasal 18)
4. Kejahatan terhadap PBB dan personil2 nya (pasal 19)
5. Kejahatan perang (pasal 20)
2)ICTY
Statuta ICTY memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan konsep
individual criminal responsibility dan comand responsibility.
3) ICTR
Dibentuk melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB No. S/RES /955 tahun
1994,dal;am statunya menyatakan bahwa lingkup kewenangan pengadilan tersebut
adalah mengadali mereka yang bertanggung jawab atas tindak kejahatan
internasional yang masuk dalam yursdiksi
ICTR :
1.Genosida (pasal 2)
2.Kejahatan thd kemanusiaan (pasal 3)
3.Pelanggaran pasal 3 seluruh Konvenmsi-konvensi Geneva 1949 beserta
Protokol tambahan II tahun 1977 (pasal 4)
Berikutnya yang menjadi cikal bakal Statuta Roma ,yang merupakan hasil
kerja International Law Commision,menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak
kejahatan internasional dan akan berada dalam yurisdiksi pengadilan pidana
internasional adalah:
1.Kejahatan genosida
2.Kejahatan agresi
3.Pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku saat
pertikaian bersenjata
4.Kejahatan terhadap kemanusiaan
4.kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan perjanjian yang merupakn
tindak kejahatan yang sangat serius yang bersifat internasional
3)Statuta roma
Statuta Mahjamah Pidana Internasional merupakan cikal bakal Statuta
Roma,dan disepakati dalam International Diplomatic Conference di Roma pada
tanggal 17 Juli 1998.Statuta Roma amencantumkan secara eksplisit bahwa kejahatan yang berupa serangan seksual
sebagai kejahatan thd kemanusiaan dan kejahatan perang .Beberapa tindakan yang
dapat dimasukan dalam 2 kategori ani ialah:
Perkosaan,perbudakan seksual,prostitusi yang dipaksakan ,kehamilan
yang dipaksakan ,sterilisasi yang dipaksakan.bentuk lain dari kekerasan seksual
yang memiliki bobot yang setara (equal
gravity)(pasal 7 ayat 1.b)(pasal 8 ayat 2.b.xxii)(pasal 8 ayat 2.e.vi)
Kegiatan belajar 2:Proses
peradilan HAM internasional
Lahirnya Komisi PBB untuk Ham bukan tanpa kendalaPersoalan tentang
keberadaan pengadilan suprasional semula bahkan sampai saat ini banyak
diperdebatkan sehubungan dengan Doktrin Kedaulatan negara dan Imunitas
Negara(Doctrin of State Sovereignity or
State Immunity) yang membentengi suatu perbuatan negara terhadap langkah hukum
dari negara lain.Logika yang digunakan adalah bahwa wilayah /teritorial negara merupakan landasan
utama untuk menentukan yurisdiksi kriminal.
Alasan primer masyarakat internasional untuk memaksakan rezim hukum
pidana internasional untuk menuntuk dan memidana perilaku kekejaman yang
dilakukan dalam teritorial suatu negara berdaulat adalah karena kekejaman
tersebuit seringkali di perintahkan dan bahkan diampuni oleh orang2 yang
berkuasa kebal secara de jure / de facto dari tuntutan pidana dibawah sistem
hukum domestik.
Sumber kewenangan hukum dan
legitimasi dari pengadilan supranasional dapat dilihat dari 3 dimensi :
1.PBB sbg badan internasional
dan dukungan procedural dari anggota2nya ,khususnya melalui dewan
Keamanan.Tanpa persetujuan PBB tidak mungkin ada pengadila suprasional.
2.Berbagai Konvensi dan trakat internasional.Misalnya saja Konvensi
Jenewa 1949,Konvensi tentang Genosida 1948,Statuta Roma tahun 1998
3.Asas hukum umum jus cogens yakni norma2 fundamental yang diakui oleh
masyarakat internasional berstatus superior terhadap norma-norma lain(Fairchild
and dammer)
Beberapa contoh pengadilan HAM internasional
1.IMT Nuremberg dan IMT Tokyo
Karena kejahatan sudah
terjadi sebelum Charter disusun ,maka terjadi penentangan atas dasar Ex post facto
criminalzation.Untuk menjawab tantangan tersebut .IMT menunjuk 2
konvensi Den Haag dan 1928 Kellog Briand Pact atas dasar crimes again peace .
Harus diakui bahwa apapun argumentasi IMT Nuremberg telah menciptakan
Precedent yang dapat menembus asas legalitas (principle of legality)yang sangat
bermanfaat di masa sesudahnya dalam
rangka penerapan hukum pidana internasional.IMT Numberg juga menyimpulkan bahwa
maxim nullum crime sine lege tidak
merupakan suatu pembatasan kedaulatan (limitation of soveregnity) tetapi secara umum
merupakan suatu asas keadilan (a principle of justice)
2.ICTR
3.ICTY
Persamaan-persamaan ICTY dan
ICTR:
1.keduanya dibentuk oleh dewan
Keamanan PBB atas dasar Chapter VII UN Chapter
2.Keduanya merupakan Subsidiary organs Dewan Keamanan
3.Keduanya terikat untuk menerapkan hukum internasional yang merupakan
bagian dari hukum kebiasaan internasonal
4.keduanya memiliki struktur yang sama
Perbedaan ICTY & ICTR:
1.ICTY memiliki yuridiksi terhadap
berbagai kejahatan baik di dalam international armed conflict maupun internal armed conflict/.ICTR memiliki
yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan dalam internal armed conflict
2.ICTY memiliki fungsi yurisdiksi teerhadap kemanusiaananya apabila
dilakukan didalam konflik bersenjata.ICTR mempunyai yurisdiksi terhadap kejahatan kemanusiaan apabila
dilakukan on national,political,eyhnic,racial or other religious
Ground.
3.ICTY mempunyai yuridiksi terhadap kejahatan yang dilakukan di
wilayah former Yugoslavia sejak 1991.ICTR memiliki yuridiksi trhadap kejahatan
yang dilakukan di Rwanda /negara-negara tetangga Rwanda antara 1 Januari
1994-31 desember 1994.
MODUL 5
Kegiatan belajar 1:HAM dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia
Dalam bahas inggris konstitusi= constitution,belanda grondwet,Jerman=
grundgesetz
Menurut Herman Heller dalam bukunya Staatlehre,kontitusi memiliki 3
pengertian:
1.Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai
suatu kenyataan dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum atau dengan
perkataan lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis/politis dan
merupakan pengertian hukum
2.Baru setelah orang-orang mencari unsur2 hukumnua dari konstitusi
yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sbg suatu kesatuan kaidah hukum
,maka konstitusi disebut rechtversfasuiung.Tugas mencari unsur2 hukum dalam
ilmu pengetahuan hukum disebut abstraksi.
3.Kemudian orang-orang menulisnya dlam suatu naskah sebagai
undang-undan yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi harus tetap
hidup sesuai dengan semangat
zaman(zeitgeist),realitas,dan tantangan masa.
Menurut pandangan Soepomo dan kubu
soekarno ,HAM sangat identik dengan paham ideologi yang cenderiung
liberalisme dan individualisme.Karena itu gagasan HAM untuk dicantumkan dalam
konstitusi negara itu sangat tidak cocok dengan sifat dan masyarakat dan
karakter Indonesia.sedangkan Mohammad
Yamin menghendaki adanya HAM dimasukan dalam konstitusi .
Menurut Hans Kelsen
sebagaimana dikutip oleh Moh.Hatta :negara hukum(Allgemeine Staatslehre) akan lahir ,apabila sudah dekat sekali identiet der Staatsordnung mit der
rechtsordnung.Semakin bertambah keinsafan hukum dalam masyarakat berarti
semakin dekat kita dalam pelaksanaan negara hukum yang sempurna.
Tentang negara hukum ahli
Eropa kontinental Immanuel Kant dan JuliusStahl menyebut rechsstaat,sedangkan para ahli hukum Anglo Saxon(inggris
amerika)memakai istilah Rule of law.
Stahl
menyebut adanya 4 unsur dari Rechsstaat:
1.adanya pengakuan HAM
2.Adanya pemisahan kekuasaan
3.pemerintah berdasarkan peraturan-oeraturan
4.adanya perasilan tata usaha negara
Sedangkan rule of law ,menurut A.V Dicey mengandung 3 unsur:
1.HAM dijamin lewat undang-undang
2.Persamaan kedudukan dimuka umum
3.supremasi aturan hukum serta tidak ada kesewenang-wenangan tanpa
aturan yang jelas.
Maurice
Cranston yang dikutip a.mansur Efendi dan Taufani menurutnya hak dapat
dibagi dalm 2 kategori:
1.Rght Tout Court(hak yang
berkaitan dengan pengadilan) dalam arti
hak yang dimiliki tetapi tidak mesti dinikmati.
2.Positive right dalam arti
yang sudah pasti dimiliki.
Murice Cranston membagi hak menjadi:
1.Legal Rights:
a.General positif :hak yang
dinikmati setiap orang yang diberikan oleh konstitusi UUD
dan ditegakan oleh
pengadilan
b.Traditional:hak asli
anggota masyarakat yang diubah/ditiadakan oleh sebuah rezim
c.National:Hak-hak tsb
hanya diatas kertas yang dituangkan dalam UUD
d.Positive legal rights of
specipic of person:hak khusus yang tidak bisa dimiliki semua
orang(dokter,TNI)
e.The positive legal rights
of single person:hak yang diberikan atas dasar jabatan
orangnya dan hak-hak tsb
bersifat istimewa,contoh presiden ,raja,menteri.
2.Moral lghts
a. The moral lights of one
person only:seperangkat hak moral yang timbul dari
kenyatan akibat posisi
tugas,profesi dari seseorang
b. The moral lights of
speciifics group of people:seperangkat hak yang dimiliki oleh
sekelompok warga
mayarakat karena memiliki peran tertentu
c. The moral lights of all
people in all situation:hak asasi dimiliki semua orang karena
ia manusia.dan tak ada
kaitanya dengan jabatan,posisi,kekayaan orang per orang.
Pada tahun 1965 di Bangkok diadakan
pertemuan para ahli hukum ,yang diselenggarakan oleh Internasional Commission of Justice yang memperluas adanya syarat suatu rule of
law:
1.adanya perlindungan konstitusional
2.adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.pemilihan umum yang bebas
4.kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.kebebasan berserikat /berorganisasi
6.pendidikan warga negara
Status Quo pemerintahan
Soeharto pun jatuh ,presiden Soeharto berhenti dan meletakan jabatanya sebagai
Presiden setelah berkuasa selama 32 tahun .
Reformasi dalam aspek politik menyangkut
isu nasional,antara lain:
1.Amandemen UUD 45
2.Pengadilan KKN
3.Perubahan UU bidang politik
4.Pencabutan dwi fungsi militer
5.Otonomi daerah
Reformasi aspek ekonomi meliputi:
1.UU no 5 th 1999,tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
curang
2.UU no 38 th 1999 tentang perlindungan konsumen
3.PP 17 tahun 1998 tentang BPPN
4.UU no, 38 th 1996 tentang hak tanggungan
5.UU no 4 tahun 1998 tentang kepailitan
6.UU no 42 tahun 1999 tentang jaminan Fiducia
Aspek hukum meliputi:
1.Pemberantasan KKN (UU No 28 th 1999)
2.Pengamanan lingkungan hidup (UU No.24 tahun 1997)
3.Pengayoman HAM
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab
tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
BAB XA(pasal 28 A-Pasal 28J adalah hasil dari amandemen ke2 terhadap konstitusi negara)
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
BAB XA(pasal 28 A-Pasal 28J adalah hasil dari amandemen ke2 terhadap konstitusi negara)
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kegiatan
Belajar 2:Hak asasi manusia dalam berbagai dokumen indonesia
HAM tidak terlepas dari dinamika politik dunia:
1.HAM dalam pandangan ideologi dunia
2.Sistem hukum dan sistem politik perspektif HAM
3.PosisiHAM pada politik sentralistis ke sistem
politik demokratis.
HAM dalam
pandangan ideogi di dunia:
1.Pandangan
Liberalisme
Merupakan paham yang bertumpu pada filsafah
individualisme,dalam bidang ekonomi dikenal suatu doktrin LAISSEZ FAIRE,bahwa
negara itu hanya berfunsi memelihara dan mempertahankan keamanan ketertiban
dalam masyarakat negara berfungsi sebagai penjaga malam .Wujud ekonomi dalam
liberalisme adalah kapitalisme.Pandangan kaum liberal tentang HAM dapat ditemukan dalam
deklarasi Kemerdekaan 13 negara Amerika
th 1976.
2.Pandangan
sosialis komunis
Ajarin ini memberikan ruang gerak yang besar bagi
campur tangan /intervensi pemerintah-negara..Gagasan ini diilhami oleh Karl Max
yang berpandangan bahwa untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat maka kaum
proletar harus menentang kaum borjuos,shg akan tercipta masyarakat tanpa kelas.Unisoviet
dibawah pimpinan Goebachev telah berusah merealisasikan melalui Perestroika dan
glasnotnya
3.
negara-negara dunia ketiga
Adalah negara –negara yang merdeka ,kebanyakan
sesudah perang dunia II dan sebagian besar negara tersebut tidak menginduk
terhadap kekuatan barat maupun komunis.
GNB merupakan gerakan netralitas positif yang
mendukung negara-negara yang sedang memperjuangkan kemerdekaanya.GNB dibentuk
pada tahun 1961 di Beogard,Yugoslavia(sekarang serbia) yang diilhami dari
gerakan KAA,mengandung prinsip:
1.rnghormati hakhak dasar manusia seperti yang tercantum
dalam asas tujuan PBB
2.Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial
semua bangsa
3.Mengakui persamaan suku-suku bangsa dan persamaan
bangsa besar maupun kecil.
4.Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam
soal negara-negara lain.,dll
Sistem
Hukum dan sistem politik perspektif HAM
menurut Oran R.Young:
1.Seperangkat unsur-unsur yang berada dalam interaksi
2.seperangjat objek bersama hubungan sesaama objek
dan hubungan lambang-lambangnya
3.satu keseluruhan dari campuran banyak bagian 1
ansambel lambang-lambang
Untuk
menghindari politik yang cenderung mengutamakan segala cara ke cara yang lebih
mengutamakan HAM,tentu dibarengi dengan profesionalisme serta mengindahkan cara
yang baik yaitu: legal,jujur,cerdas,akuntabel,elegan,adil.
Dalam
sistem pemerintahan demokrai terjalin komunikasi serasi antar opini publik
lewat wakil2nya ,juga media masa ,agamawan,cendekiawan dn LSM/NGO dengan pihak
pemerintah.Sistemini memiliki beberapa ciri hukum sebagai : Impartiality,Consistency,Openes,Predictability,Stability
Terkait dengan partisipasi politik
masyarakat menurut Jeffey M,Paige membedakan
menjadi 4 macam:
1.Partisipasi dengan
pengetahuan /kesadaran masyarakat tinggi dan kepercayaan yang tinggi pula
thd sistem politik yang berlaku.
2.Partisipai politik tinggi ,tetapi kepercayaan
kepada sistem politik rendah.Situasi ini dapat mengakibatkan munculnya golongan
sempalan(dissendent)yang dapat mengarah radikal
3.Partisipasi politik dengan kesadaran politik rendah
dan kepercayaan tinggi thd sistem politik yang ada.masyarakat lebih pasif dan
hanya menerima sistem yang berlaku.
4.Partisipasi
politik dalam masyarakat yang rendah kesadaran politiknya dan kepercayaan.Anggota
masyarakat dalam situasi tertekan dan takut atas kesewenang-wenangan penguasa.
Dokumen HAM tahu kita:
1.UU no 5 ttg pengesahan Konvensi menentang penyiksan
dan perlakuan /penghukuman lain yang kejam.tidak manusiawi/merendahkan
2.UU no 9 tahun 1998 tgl 26 oktober 1998 ttg
kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
2.UU no 39 tahun 1999 tgl 23 september tentang HAM
4.UU no 26 tgl
23 november 2000 ttg pengadilan HAM
5.konvensi ILO no.105 tahun 57 ,diratifikasi
berdasarkan UU no 19 tahun 1999 ttg penghapusan kerja paksa
6.Konvensi ILO
no 111 th 1958,diratifikasi berdasarkan undang2 no 21 th 1999 ttg diskriminasi dalam
pekerjaan dan jabatan.
7.Konvensi ILO no 138 thn 1973,diratifikasi
berdasarkan Undang2 no 20 th1999 ttg usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
8.Konvensi ILO no 182 th1999,diratifikasi berdasar
undang2 no1 th 2000 ttg pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk2
pekerjaan terburuk untuk anak
9.Konvensi ILO no 88 tahun 1948,diratifikasi berdasarkan
kepres no 36 th 2002 ttg Lembaga Pelayanan Penempatan tenaga kerja
10.Kepresno 129 th 1998 tgl 15 agustus 1998 tentang komisi Nasiona; anti kekerasan
terhadap perempuan
11.kepres no 181 th 1998 tgl 9 oktober 1998 ttg komisi nasional anti kekerasan terhadap
perempuan
12.Konvensi ILO no 87 tahun 1948,diratifikasi
berdasarkan kepres no 83 tahun 1998 ttg kebebasan berserikat dan perlindungan
hak untuk berorganisasi.
13.instruksi presiden no 26 th 1998 tgl 16 september
1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam
semua perumusan dan penyelenggarakan
kebijakan perencanaan program ataupun pelaksanaan.
MODUL 6
Kegiatan
belajar 1:DampakHAM terhadap Masyarakat Internasional
Kegiatan
belajar 2:Beberapa kasus pelanggaran dan upaya penegakan Ham
Kegiatan
bvelajar 3:Beberapa kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM
Light,Kellerdan Calhoun mengidentifikasi
berbagai tipe kejahatan kedalam 4 kelas yang berkaitan dengan maalah nilai2 kemanusiaan :
1.Kejahatan
tanpa korban(crimes without victims)
2. Kejahatan
terorganisasi(organized crime)
3. Kejahatan
kerah putih (white collar crimes)
4.Kejahatan
korporat(corporat Crime)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar