Minggu, 21 Juni 2015

HAK ASASI MANUSIA MODUL 4-6



MODUL   4
Kegiatan belajar 1:Pelanggaran Internasional

Berdasarkan Statuta Roma (pasal 5)disebutkan bahwa yang termasuk kejahatan HAM berat (the  most serious crimes),yaitu:
1.Kejahatan genosida
2.Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity)
3,kejahatan perang
4.kejahatan agresi
Dalam Statuta Roma pasal 5 dijelaskan bahwa yang disebut dengan kejahatan perang adalah :
a.Pelanggaran terhadap konvensi Jenewa
b.Pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasiona;
c,Sengketa bersenjata yang bukan merupakan persoalan internasional ,antara lain melakukan kekeraasan  terhadap kehidupan /pemotongan anggota tubuh/prrlakiuan kejam,melakukan kebiadaban terhadap martabat
d.Berlaku bagi sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional dan tidak berlaku bagi keadaan kekacauan dan ketegangan dalam negeri
ePelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan berlaku dalam sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional,dalam rangka hukum internasional.
        Beberapa sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan deinitif  sebagai internasional crime saat ini adalah:
1.Statuta  dan  praktek pengadilan Numberg Tokyo
2.ICTY  (Internasional Criminal Tribunal For Yugoslavia)
3.ICTR (Internasional Criminal Tribunal For Rwanda)
4.Statuta Roma
     1). .Statuta  dan  praktek pengadilan Numberg Tokyo
Jenis-jenis kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak kejahatn Internasional:
1.Kejahatan terhadap perdamaian
2. Kejahatan perang
3. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Dalam pegadilan ini pertama kali dikenal konsep Individual criminal responsibility.
Dalam draf kodifikasi dinyatakan bahwa yang termasuk dalam tindak kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia:
1.Kejahatn agresi (pasal 16)
2. Kejahatan genosida ( pasal 17)
3. Kejahatan terhadap komunitas (pasal 18)
4. Kejahatan terhadap PBB dan personil2 nya (pasal 19)
5. Kejahatan perang  (pasal 20)
      2)ICTY
Statuta ICTY memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan konsep individual criminal responsibility dan comand responsibility.
      3) ICTR
Dibentuk melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB No. S/RES /955 tahun 1994,dal;am statunya menyatakan bahwa lingkup kewenangan pengadilan tersebut adalah mengadali mereka yang bertanggung jawab atas tindak kejahatan internasional yang  masuk dalam yursdiksi ICTR :
1.Genosida (pasal 2)
2.Kejahatan thd kemanusiaan (pasal 3)
3.Pelanggaran pasal 3 seluruh Konvenmsi-konvensi Geneva 1949 beserta Protokol tambahan II tahun 1977 (pasal 4)
Berikutnya yang menjadi cikal bakal Statuta Roma ,yang merupakan hasil kerja International Law Commision,menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak kejahatan internasional dan akan berada dalam yurisdiksi pengadilan pidana internasional adalah:
1.Kejahatan genosida
2.Kejahatan agresi
3.Pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku saat pertikaian bersenjata
4.Kejahatan terhadap kemanusiaan
4.kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan perjanjian yang merupakn tindak kejahatan yang sangat serius yang bersifat internasional
        3)Statuta roma
Statuta Mahjamah Pidana Internasional merupakan cikal bakal Statuta Roma,dan disepakati dalam International Diplomatic Conference di Roma pada tanggal 17 Juli 1998.Statuta Roma amencantumkan secara eksplisit  bahwa kejahatan yang berupa serangan seksual sebagai kejahatan thd kemanusiaan dan kejahatan perang .Beberapa tindakan yang dapat dimasukan dalam 2 kategori ani ialah:
Perkosaan,perbudakan seksual,prostitusi yang dipaksakan ,kehamilan yang dipaksakan ,sterilisasi yang dipaksakan.bentuk lain dari kekerasan seksual yang memiliki bobot  yang setara (equal gravity)(pasal 7 ayat 1.b)(pasal 8 ayat 2.b.xxii)(pasal 8 ayat 2.e.vi)

Kegiatan belajar 2:Proses peradilan HAM internasional
Lahirnya Komisi PBB untuk Ham bukan tanpa kendalaPersoalan tentang keberadaan pengadilan suprasional semula bahkan sampai saat ini banyak diperdebatkan sehubungan dengan Doktrin Kedaulatan negara dan Imunitas Negara(Doctrin  of State Sovereignity or State Immunity) yang membentengi suatu perbuatan negara terhadap langkah hukum dari negara lain.Logika yang digunakan adalah bahwa  wilayah /teritorial negara merupakan landasan utama untuk menentukan yurisdiksi kriminal.
Alasan primer masyarakat internasional untuk memaksakan rezim hukum pidana internasional untuk menuntuk dan memidana perilaku kekejaman yang dilakukan dalam teritorial suatu negara berdaulat adalah karena kekejaman tersebuit seringkali di perintahkan dan bahkan diampuni oleh orang2 yang berkuasa kebal secara de jure / de facto dari tuntutan pidana dibawah sistem hukum domestik.
Sumber kewenangan hukum dan legitimasi dari pengadilan supranasional dapat dilihat dari 3 dimensi :
1.PBB sbg  badan internasional dan dukungan procedural dari anggota2nya ,khususnya melalui dewan Keamanan.Tanpa persetujuan PBB tidak mungkin ada pengadila suprasional.
2.Berbagai Konvensi dan trakat internasional.Misalnya saja Konvensi Jenewa 1949,Konvensi tentang Genosida 1948,Statuta Roma tahun 1998
3.Asas hukum umum jus cogens yakni norma2 fundamental yang diakui oleh masyarakat internasional berstatus superior terhadap norma-norma lain(Fairchild and dammer)
Beberapa contoh pengadilan HAM internasional
1.IMT Nuremberg dan IMT Tokyo
   Karena kejahatan sudah terjadi sebelum Charter disusun ,maka terjadi penentangan atas dasar Ex post facto criminalzation.Untuk menjawab tantangan tersebut .IMT menunjuk 2 konvensi Den Haag dan 1928 Kellog Briand Pact atas dasar crimes again peace   .
Harus diakui bahwa apapun argumentasi IMT Nuremberg telah menciptakan Precedent yang dapat menembus asas legalitas (principle of legality)yang sangat bermanfaat di masa  sesudahnya dalam rangka penerapan hukum pidana internasional.IMT Numberg juga menyimpulkan bahwa maxim  nullum crime sine lege tidak merupakan suatu pembatasan kedaulatan (limitation of soveregnity) tetapi secara umum merupakan suatu asas keadilan (a principle of justice)
2.ICTR
3.ICTY
Persamaan-persamaan ICTY dan ICTR:
1.keduanya dibentuk  oleh dewan Keamanan PBB atas dasar Chapter VII UN Chapter
2.Keduanya merupakan Subsidiary organs Dewan Keamanan
3.Keduanya terikat untuk menerapkan hukum internasional yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasonal
4.keduanya memiliki struktur yang sama
Perbedaan ICTY & ICTR:
1.ICTY memiliki yuridiksi terhadap  berbagai kejahatan baik di dalam international armed conflict maupun internal armed conflict/.ICTR memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan dalam internal armed conflict
2.ICTY memiliki fungsi yurisdiksi teerhadap kemanusiaananya apabila dilakukan didalam konflik bersenjata.ICTR mempunyai yurisdiksi  terhadap kejahatan kemanusiaan apabila dilakukan on national,political,eyhnic,racial or other religious
Ground.
3.ICTY mempunyai yuridiksi terhadap kejahatan yang dilakukan di wilayah former Yugoslavia sejak 1991.ICTR memiliki yuridiksi trhadap kejahatan yang dilakukan di Rwanda /negara-negara tetangga Rwanda antara 1 Januari 1994-31 desember 1994.

MODUL 5
Kegiatan belajar 1:HAM dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
Dalam bahas inggris konstitusi= constitution,belanda grondwet,Jerman= grundgesetz
Menurut Herman Heller dalam bukunya Staatlehre,kontitusi memiliki 3 pengertian:
1.Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis/politis dan merupakan pengertian hukum
2.Baru setelah orang-orang mencari unsur2 hukumnua dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sbg suatu kesatuan kaidah hukum ,maka konstitusi disebut rechtversfasuiung.Tugas mencari unsur2 hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut abstraksi.
3.Kemudian orang-orang menulisnya dlam suatu naskah sebagai undang-undan yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
     Konstitusi harus tetap hidup sesuai  dengan semangat zaman(zeitgeist),realitas,dan tantangan masa.
     Menurut pandangan Soepomo dan kubu soekarno ,HAM sangat identik dengan paham ideologi yang cenderiung liberalisme dan individualisme.Karena itu gagasan HAM untuk dicantumkan dalam konstitusi negara itu sangat tidak cocok dengan sifat dan masyarakat dan karakter Indonesia.sedangkan  Mohammad Yamin menghendaki adanya HAM dimasukan dalam konstitusi .
       Menurut Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh Moh.Hatta :negara hukum(Allgemeine Staatslehre) akan lahir ,apabila sudah dekat sekali identiet der Staatsordnung mit der rechtsordnung.Semakin bertambah keinsafan hukum dalam masyarakat berarti semakin dekat kita dalam pelaksanaan negara hukum yang sempurna.
       Tentang negara hukum ahli Eropa kontinental Immanuel Kant dan JuliusStahl menyebut rechsstaat,sedangkan para ahli hukum Anglo Saxon(inggris amerika)memakai istilah Rule of law.
Stahl menyebut adanya 4  unsur dari Rechsstaat:
1.adanya pengakuan HAM
2.Adanya pemisahan kekuasaan
3.pemerintah berdasarkan peraturan-oeraturan
4.adanya perasilan tata usaha negara
Sedangkan rule of law ,menurut A.V Dicey mengandung 3 unsur:
1.HAM dijamin lewat undang-undang
2.Persamaan kedudukan dimuka umum
3.supremasi aturan hukum serta tidak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.
Maurice Cranston yang dikutip a.mansur Efendi dan Taufani menurutnya hak dapat dibagi dalm 2 kategori:
1.Rght Tout Court(hak yang berkaitan dengan pengadilan) dalam arti  hak yang dimiliki tetapi tidak mesti dinikmati.
2.Positive right dalam arti yang sudah pasti dimiliki.
       Murice Cranston membagi hak menjadi:
1.Legal Rights:
     a.General positif :hak yang dinikmati setiap orang yang diberikan oleh konstitusi UUD
        dan ditegakan oleh pengadilan
     b.Traditional:hak asli anggota masyarakat yang diubah/ditiadakan oleh sebuah rezim
     c.National:Hak-hak tsb hanya diatas kertas yang dituangkan dalam UUD
     d.Positive legal rights of specipic of person:hak khusus yang tidak bisa dimiliki semua
         orang(dokter,TNI)
     e.The positive legal rights of single person:hak yang diberikan atas dasar jabatan
        orangnya dan hak-hak tsb bersifat istimewa,contoh presiden ,raja,menteri.
2.Moral lghts
     a. The moral lights of one person only:seperangkat hak moral yang timbul dari
         kenyatan akibat posisi tugas,profesi dari seseorang
     b. The moral lights of speciifics group of people:seperangkat hak yang dimiliki oleh
          sekelompok warga mayarakat karena memiliki peran tertentu
     c. The moral lights of all people in all situation:hak asasi dimiliki semua orang karena
          ia manusia.dan tak ada kaitanya dengan jabatan,posisi,kekayaan orang per orang.
   Pada tahun 1965 di Bangkok diadakan pertemuan para ahli hukum ,yang diselenggarakan oleh Internasional Commission of Justice  yang memperluas adanya syarat suatu rule of law:
1.adanya perlindungan konstitusional
2.adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.pemilihan umum yang bebas
4.kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.kebebasan berserikat /berorganisasi
6.pendidikan warga negara
Status Quo pemerintahan Soeharto pun jatuh ,presiden Soeharto berhenti dan meletakan jabatanya sebagai Presiden setelah berkuasa selama 32 tahun .
       Reformasi dalam aspek politik menyangkut isu nasional,antara lain:
1.Amandemen UUD 45
2.Pengadilan KKN
3.Perubahan UU bidang politik
4.Pencabutan dwi fungsi militer
5.Otonomi daerah
      Reformasi aspek ekonomi meliputi:
1.UU no 5 th 1999,tentang larangan praktek monopoli dan persaingan curang
2.UU no 38 th 1999 tentang perlindungan konsumen
3.PP 17 tahun 1998 tentang BPPN
4.UU no, 38 th 1996 tentang hak tanggungan
5.UU no 4 tahun 1998 tentang kepailitan
6.UU no 42 tahun 1999 tentang jaminan Fiducia
      Aspek hukum meliputi:
1.Pemberantasan KKN (UU No 28 th 1999)
2.Pengamanan lingkungan hidup (UU No.24 tahun 1997)
3.Pengayoman HAM
      Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
BAB XA(pasal 28 A-Pasal 28J adalah hasil dari amandemen ke2 terhadap konstitusi negara)
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesempatan  yang  sama  dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kegiatan Belajar 2:Hak asasi manusia dalam berbagai dokumen indonesia
HAM tidak terlepas dari dinamika politik dunia:
1.HAM dalam pandangan ideologi dunia
2.Sistem hukum dan sistem politik perspektif HAM
3.PosisiHAM pada politik sentralistis ke sistem politik demokratis.
HAM dalam pandangan ideogi di dunia:
           1.Pandangan Liberalisme
Merupakan paham yang bertumpu pada filsafah individualisme,dalam bidang ekonomi dikenal suatu doktrin LAISSEZ FAIRE,bahwa negara itu hanya berfunsi memelihara dan mempertahankan keamanan ketertiban dalam masyarakat negara berfungsi sebagai penjaga malam .Wujud ekonomi dalam liberalisme adalah kapitalisme.Pandangan kaum liberal  tentang HAM dapat ditemukan dalam deklarasi  Kemerdekaan 13 negara Amerika th 1976.
           2.Pandangan sosialis komunis
Ajarin ini memberikan ruang gerak yang besar bagi campur tangan /intervensi pemerintah-negara..Gagasan ini diilhami oleh Karl Max yang berpandangan bahwa untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat maka kaum proletar harus menentang kaum borjuos,shg akan tercipta masyarakat tanpa kelas.Unisoviet dibawah pimpinan Goebachev telah berusah merealisasikan melalui Perestroika dan glasnotnya
           3. negara-negara dunia ketiga
Adalah negara –negara yang merdeka ,kebanyakan sesudah perang dunia II dan sebagian besar negara tersebut tidak menginduk terhadap kekuatan barat maupun komunis.
GNB merupakan gerakan netralitas positif yang mendukung negara-negara yang sedang memperjuangkan kemerdekaanya.GNB dibentuk pada tahun 1961 di Beogard,Yugoslavia(sekarang serbia) yang diilhami dari gerakan KAA,mengandung prinsip:
1.rnghormati hakhak dasar manusia seperti yang tercantum dalam asas tujuan PBB
2.Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
3.Mengakui persamaan suku-suku bangsa dan persamaan bangsa besar maupun kecil.
4.Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal negara-negara lain.,dll
          Sistem Hukum dan sistem politik perspektif HAM  menurut Oran R.Young:
1.Seperangkat unsur-unsur yang berada dalam interaksi
2.seperangjat objek bersama hubungan sesaama objek dan hubungan lambang-lambangnya
3.satu keseluruhan dari campuran banyak bagian 1 ansambel lambang-lambang
         Untuk menghindari politik yang cenderung mengutamakan segala cara ke cara yang lebih mengutamakan HAM,tentu dibarengi dengan profesionalisme serta mengindahkan cara yang baik yaitu: legal,jujur,cerdas,akuntabel,elegan,adil.
         Dalam sistem pemerintahan demokrai terjalin komunikasi serasi antar opini publik lewat wakil2nya ,juga media masa ,agamawan,cendekiawan dn LSM/NGO dengan pihak pemerintah.Sistemini memiliki beberapa ciri hukum sebagai : Impartiality,Consistency,Openes,Predictability,Stability
          Terkait dengan partisipasi politik masyarakat menurut Jeffey M,Paige membedakan menjadi 4 macam:
1.Partisipasi dengan  pengetahuan /kesadaran masyarakat tinggi dan kepercayaan yang tinggi pula thd sistem politik yang berlaku.
2.Partisipai politik tinggi ,tetapi kepercayaan kepada sistem politik rendah.Situasi ini dapat mengakibatkan munculnya golongan sempalan(dissendent)yang dapat mengarah radikal
3.Partisipasi politik dengan kesadaran politik rendah dan kepercayaan tinggi thd sistem politik yang ada.masyarakat lebih pasif dan hanya menerima sistem yang berlaku.
 4.Partisipasi politik dalam masyarakat yang rendah kesadaran politiknya dan kepercayaan.Anggota masyarakat dalam situasi tertekan dan takut atas kesewenang-wenangan penguasa.
            Dokumen HAM tahu kita:
1.UU no 5 ttg pengesahan Konvensi menentang penyiksan dan perlakuan /penghukuman lain yang kejam.tidak manusiawi/merendahkan
2.UU no 9 tahun 1998 tgl 26 oktober 1998 ttg kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
2.UU no 39 tahun 1999 tgl 23 september  tentang HAM
4.UU no 26  tgl 23 november 2000 ttg pengadilan HAM
5.konvensi ILO no.105 tahun 57 ,diratifikasi berdasarkan UU no 19 tahun 1999 ttg penghapusan kerja paksa
6.Konvensi ILO  no 111 th 1958,diratifikasi berdasarkan undang2  no 21 th 1999 ttg diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
7.Konvensi ILO no 138 thn 1973,diratifikasi berdasarkan Undang2 no 20 th1999 ttg usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
8.Konvensi ILO no 182 th1999,diratifikasi berdasar undang2 no1 th 2000 ttg pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk2 pekerjaan terburuk untuk anak
9.Konvensi ILO no 88 tahun 1948,diratifikasi berdasarkan kepres no 36 th 2002 ttg Lembaga Pelayanan Penempatan tenaga kerja
10.Kepresno 129 th 1998 tgl 15 agustus 1998  tentang komisi Nasiona; anti kekerasan terhadap perempuan
11.kepres no 181 th 1998 tgl 9 oktober 1998  ttg komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan
12.Konvensi ILO no 87 tahun 1948,diratifikasi berdasarkan kepres no 83 tahun 1998 ttg kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
13.instruksi presiden no 26 th 1998 tgl 16 september 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua  perumusan dan penyelenggarakan kebijakan perencanaan program ataupun pelaksanaan.

MODUL 6
Kegiatan belajar 1:DampakHAM terhadap Masyarakat Internasional


Kegiatan belajar 2:Beberapa kasus pelanggaran dan upaya penegakan Ham
Kegiatan bvelajar 3:Beberapa kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM
     Light,Kellerdan Calhoun mengidentifikasi berbagai tipe kejahatan kedalam 4 kelas yang berkaitan  dengan maalah nilai2 kemanusiaan :
1.Kejahatan tanpa korban(crimes without victims)
2. Kejahatan terorganisasi(organized crime)
3. Kejahatan kerah putih (white collar crimes)
4.Kejahatan korporat(corporat Crime)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar