Kamis, 18 Juni 2015

HAK ASASI MANUSIA MODUL 1-3



MODUL 1
Kegiatan belajar 1:Pengertian HAM
Pengertian HAM dari beberapa referensi:
1.Undang-undang nomor 39 tahun 1999,tentang HAM
Definisi HAM menurut Pasal 1 Ayat1 UU No.39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang elekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan  dan merupakan anugrah yang wajib dihormati,dijunjung tinggi,dilindungi negara ,hukum pemerintah,dan tiap orang demi kehormatan ,harkat dan martabat manusia,HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
2.Kamus Besar Bahasa Indonesia
Diartikan sebagai  hak-hak dasar atau yang pokok yang melekat pada manusia ,dimana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
3.Menurut Leah Levin
Konsep HAM mempunyai 2 pengertian dasar yaitu pertama bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan seorang manusia.Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dan kemanusiaan setiap insan dan hak-hak tersebut bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia.Kedua ,HAM adalah hak-hak menurut hukum yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri.Dasar dari hak-hak itu adalah persetujuan dan yang diperintah ,yaitu persetujuan dari warga yang tunduk kepada hak-hak tersebut dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama.

Perumusan substansi HAM dengan menggunakan pendekatan ,normatif, empirik, deskriptif,dan analitis :
a.HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan YME dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup ,kemerdekaan,perkembangan manusia dan masyarakat yang tidaj boleh diabaikan dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun.
b.Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern,pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan.
c.Bangsa Indonesia mengakui dan menyadari bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat.

Pemahaman HAM bagi  bangsa Indonesia:  
a.HAM merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan.
b.Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin warna kulit serta status lain.Pengabaian atau perampasanya mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat manusia sehingga kurang dapat mengembangkan diri dati perananya secara utuh.
c.Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaanya berkembang

Kegiatan belajar 2:Macam-macam  HAM
Penggolongan HAM dapat dibedakan dalam beberapa aspek:
1.Hak individu yang dimiliki masing-masing orang
2.Hak kolektif:masyarakat yang dapat dinikmati bersama orang lain,seperti penentuan nasib sendiri,hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar
3.Hak sipil dan politik,antara lain (terdiri dari 27 pasal)a)hak penentuan nasib sendiri,hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan  yang dilanggar,b)hak atas hidup,hak atas kebebasan dan keamanan pribadi hak atas kebebasab berfikir,berkeyakinandan beragama,c)hak yang sama bagi perempuan & laki-laki untuk diberitahu alasan-alasan pada saat penangkapan persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri,hak atas kebebasan berekspresi.
4.Hak ekonomi,sosial dan budaya (13 pasal)
Deklarasi Wina menyebutkan adalah kewajiban negara untuk menegakan HAM dan menganjurkan pemerintah untuk nenegakan standar yang terdapat dalam  instrumen HAM internasional kedalam hukum nasional.Proses mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan instrumen HAM inilah yang disebut ratifikasi.
Pembagian Bidang,jenis dan macam HAM Dunia meliputi:
1.Hak asasi pribadi/personal right
2. Hak asasi politik/political right
3. Hak asasi hukum/Legal Equality right
4. Hak asasi ekonomi/Property right
5. Hak asasi peradilan /Procedural rights
PIAGAM HAM menyatakan bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya.
HAM yang diakui oleh bangsa Indonesia ditetapkan  dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM antara lain:
1.Hak untuk hidup (pasal 1)
2.Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal2)
3.Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
    Pasal 3:setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh
    dan berkembang biak secara layak
    Pasal 4:Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan 
    pribadinya ,memperoleh,dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan
    kualitas hidupnya
    Pasal 5: setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari
    ilmu pengetahuan dan tekhnologi
    Pasal 6: setiap orang berhak untuk menunjukan dirinya dengan memperjuangkan hak-
    haknya secara kolektif serta membangun masyarakat ,bangsa dan negaranya.
4.Hak keadilan (pasal 7-12)
5.Hak kemerdekaan (pasal 13-19)
6.Hak atas kebebasan (pasal 20-21)
7.Hak keamanan (pasal 22-26)
8.Hak kesejahteraan (pasal 27-33)
9.kewajiban (pasal 34-36)
10.Perlindungan dan kemajuan (pasal 37-44)
Selain pokok hukum nasional,Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM Internasional .Berdasarkan sumber yang diperoleh dari Komnas HAM dan Davidson diperoleh informasi adanya beberapa konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi,diantaranyaL;
1,Konvensi hak-hak politik perempuan ,diratifikasi dengan UU No.68 tahun 1958
2.Konvensi penghapusan Segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ,diratifikasi  dengan UU  No.7/1984
3.Konvensi tentang Hak-hak anak ,diratifikasi dengan Kepres No.36/1990
4.Konvensi anti Apartheid dalam olahraga,diratifikasi dengan UU No.48 tahun 1993
5.Konvensi anti penyiksaan secara kejam dan tidak manusiwi (UU No.5/1998)
6.Konvensi penghapusan Diskriminasi Ras (CERD),diratifikasi dengan UU No.29/1999
7.Sejumlah (14) konvensi ILO (hak pekerja)

Kegiatan belajar 3:Sejarah perkembangan HAM
A.HAM di Yunani
Socratesdan Plato  meletakan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia .Aristoteles mengajarkan pemerintah harus mendasarkan pada kemauan dan kehendak warga negaranya..
B.HAM di Inggris
Perjuangan HAM di Inggris tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan,diantaranya:
1MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richad yang dikenal adil diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang.tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat Perjanjian Magna Charta / PiagamAgung.Isi magna Charta yaitu:
1.Raja beserta keturunanya berjanji akan menghormati kemerdekaan  hak dan kebebaan gereja inggris
2.Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
2.PETITION OF RIGHTS 
Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628,yang isinya:
1.       Pajak dan pungutan istimewaharus disertai persetujuan
2.      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya
3.      Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan
3.HOBEAS CORPUS ACT
Adalah Undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang damaidi buat pada tahun 1679.yang isinya:
       1.Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
        2.Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yamg sah menurut hukum
4.BILL OF RIGHTS
Merupakan Undang-undang yang dicetuskantahun 1689 dan diterima parlemen Inggris ,yang isinya:
            1.Kebebasan dalam memilih anggota parlemen
            2.Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
            3.Pajak Undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen
            4.Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaa masing-masing
            5.Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja
C.HAM DI AMERIKA SERIKAT
Pemikiran John Locke yang merumuskan hak alam ,seperti hak atas hidup,kebebasan dan milik (life,liberty,property)mengilhami sekaligus menjadi pegangan rakyatAmerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun1776.
Independence of the united states
Amanat Presiden Flanklin D,Roosvelt tentang 4 kebebasan yang diucapkan di depan kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni:
1.Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran(fredom of speech and expression)
2.Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan(freedom opf religion)
3.Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
4.Kebebaan dari kekurangan dan kelaparan (freedom of want) 
D.HAM di PRANCIS
Perjuangan HAM diPrancis dirumuskan dalam naskah dada awal Revolusi Prancis,naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan menenai hak-hak manusia dan warga negara yang mencanangkan hak atas kebebasan ,kesamaan dan persaudaraan atau kesetikawanan (liberte,egalite,fraternite).Revolusi ini dikuasai oleh: JJ  Rousseau,Voltaire,Montesquieu
            Berbagai instrument HAM yang dimiliki negara Indonesia ,yakni:
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR /1998 tentang HAM
3.UU nomor 39 Th 1999 tentang HAM
        Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia ,menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat mahluk Tuhan YME dengan kesadaran kodratnya sebagai mahluk pribadi  dan mahluk sosial.sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
       Dalam sejarah bangsa indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indooonesia sudah   menuntut dihormatinya HAM.Hal ini terlihat jelas dalam tonggaK-tonggaksejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajah:
1.Kebangkitan nasional 20 Mei 1908
2.Sumpah pemuda pada tanggal 28 mei 1928
3.Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
4.Rumusan HAM dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam UUD Republik Indonesia serikat dan UUDS 1950
5.Dengan tekat melaksanakan UUD 45   secara murni dan konsekuen,maka pada  Sidana Umum MPRS tahun 1966  ditetapkan  Ketetapan MPR Republik Sementara No. XIV/MPRS/19666..
6Terbentuknya Komisi Nasional HAM berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
7.Kemajuan mengenai rumusan tentang HAM tercapai ketika Sidang Umum MPR RI tahun 1998 tercantum dalam GBHN secara rinci.
       4 generasi dalam sejarah perkembangan HAM
1.Generasi pertama
Berpusat pada hukum dan politik yang disebabkan oleh dampak dan situasi PD II,totaliterisme dan adanya keinginan negara negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru.Pada generasi ini lahir “convention on the prevention and punishment of the crime of genocide”.
Hak –hak yang diatur pada generasi pertama utamanya adalah hak-hak sipil dan politik .Hak-hak bidang sipil mencakup :
1Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenag-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak bidang politik antara lain:
1.Hak untuk menyampaikan pendapat
2 Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk persamaan perlakuan didepan hukum
4. Hak untuk memilih dan dipilih
2.Generasi kedua
Generasi kedua dilatar belakangi oleh tuntutan2 negara yang baru merdeka yang tidak hanya menuntut hak-hak yuridis,melainkan juga hak sosial politik,ekonomi,budaya.Pada generasi ini terjadi petrluasan horisontal dan konsep HAM.Lahir 2 konvenan yang terkenal yaitu International Convenant on Social,Economic.adn Cultural Rights  dan Internasional Convenant on Civil and Politic Rights
3Generasi ketiga
Lahir karena adanya ketidak seimbamgan dimana sosial ,ekonomi,dan budaya ditonjolkan sementara aspek hukum dan politik terabaikan.
4.generasi keempat
Generasi keempat mengkritik peranan negara yang begitu dominan lebih mengutamakan pembangunan ekonomi dan mengorbankan hak-hak rakyat..Generasi ini dipelopori oleh negara Asia pada tahun 1983 yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and goverment,lebih menekankan persoalan kewajiban asasi dari pada hak asasi

MODUL 2
Kegiatan belajar 1: Perjanjian Internasional dan Proses Pembuatanya
Perjanjian Internasional sebagai sumber formal hukum Internasional dapat diklasifikasikan menjadi 2 kategori:
1.berdasarkan pihak-pihak yang terlibat
2.berdasarkan sifat mengikat perjanjian tersebut
 Law making treaty adalah perkanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum Internasional .Contoh Konvensi Hukum Laut,Konvensi Wina (Hubungan diplomatik),Konvensi Jenewa (Perlindungan korban perang).
Perjanjian internasional dibuat melalui 3 proses yaitu:
1.Perundingan
2.Penandatanganan
3.Pengesahan/ratification
       Sesuai Undang-undang No.10 tahun 2004,tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 8,yang meliputi:
1.Hak-hak asasi manusia
2.Hal dan kewajiban warga negara
3.pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta  pembagian kekuasaan negara
4.Wilayah negara pembagian  daerah
5.kewarganegaraan dan kependudukann
6.Keuangan negara
      Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat 2 teori:
1.teori Voluntarisme ,yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara.memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai 2 perangkat hukum yang berbeda,saling berdampingandan terpisah
2.Teori objektivis ,yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara,menganggap bahwa hukum nasional dan hukum internasional sebagai 2 prangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.
       Proses pembentukan perjanjian Internasinal menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional,sbb:
1)Penjajakan,2)Perundingan,3)Perumusan,4)Penerimaan,5)Penandatanganan.
       Kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti tertuang dalam Pasal 11 UUD 1945,menyatakan bahwa Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasinal dengan persetujuan DPR.
      Hal ini kemudian menjadi alasan perlunya perjanjian Internasional diatur dalam UU no 24 Tahun 2000.yang isinya:
1.Ketentuan umum
2.Pembuatan perjanjian internasional
3.Pengesahan perjanjian internasional
4.Memberlakukan Perjanjian internasional
5.Penyimpangan Perjanjian Internasional
6.Pengakhiran Perjanjian Internasional
7.Ketentuan peralihan
8.Ketentuan penutup                                                    
      Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam 4 kategori ,sbb:
1.Ratifikasi:apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional
2.Akses(Accesion):apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian
3.Penerimaan / penyetujuan :pernyataan menerima /menyutujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
4.Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya swelt-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan)
     Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui UU apabila berkenaan dengan:
1.masalah politik,perdamaian ,pertahanan,dan keamanan negeri
2.perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
3.Kedaulatan atau hak berdaulat negara
4.HAM dan lingkungan hidup
5.Pembentukan kaidah hukum baru
6.Pinjaman/hibah negeri

Kegiatan Belajar 2:Individu Sebagai Subjek Hukum Internasional Dan Hakikat Kedaulatan Negara Dalam Masyarakat
 Untuk memahami subjek hukum Internasional dapat dilakukan analisis dari 2 sisi yakni sisi teoritis dan sisi praktis:
1.sisi teoritis
   Pandangan pertama,menyatakan subjek hukum  internasional hanyalah  negara.Pandangan bertolak dari teori transformasi,yang menyatakan bahwa perjanjian internasional hanya berlaku dalam  wilayah suatu negara yang menjadi pesertanya setelah diundangkanya undang-undang pelaksanaanya(implementing legislation).Pandangan kedua menyatakan bahwa individu adalah subjek hukum internasional yang sesungguhnya(Hans kelsen).
Lebih jauh Kusumaatmadja mengungkapkan terdapat beberapa subjek hukum Internasional yang memperoleh kedudukanya berdasarkan hukum internasional yang memperoleh kedudukan ya berdasarkan hukum kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah.Kedalamanya termasuk negara tahta suci ,palang merah internasional ,organisasi internasional,orang per orang ,serta pemberontak  2 pihak dalam sengketa (belligerent).
     Pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional mengalami perkembangan cukup pesat sejak berakhirnya Perang dunia II ,hal ini bisa ditelusuri dalam contoh2 kasus:
1.Dalam Perjanjian Versailes sudah terdapat pasal2 yang memungkinkan orang perorang mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
2. DalamDalam keputusan Mahkamah Internasional Permanen menyangkut Pegawai kereta api Danzig atau dikenal Danzig Railway Official’s Case.
3.Tuntutan terhadap pimpinan perang Jerman dan jepang sebagai orang per orang yang melakukan kjahatan terhadap perdamaian,kejahatan thd perikemanusiaan,dan kejahatan perang.
4.Konvensi tentang pembunuhan massal manusia.
     Perkembangan mutakhir dalam hal kedudukan individu sebagai subjek  hukum internasional,khususnya dalam  hal perlindungan HAM.terjadi sejak disepakatinya Protokol Manasuka pada Konvenan Internasional hak-hak Sipil dan politik tanggal 23 Maret 1976.
     Makna kedaulatan dalam konteks hubungan antar negara menjadi semakin penting setelah ditanda tangani Konverensi Montevideo .menurut konverensi ini ,sebagai  subjek hukum internasional negara harus memiliki kualifikasi :
1.Penduduk yang tetap
2.wilayah tertentu
3.pemerintah
4.kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Kegiatan bekajar 3:Kebiasaan internasional,Prinsip hukum umum dan resolusi majelis Ummm PBB dal  rangka perlindungan Hak asasi Internasional
        Menurut pasal 38 ayat 1  Piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili  perkara yang diajukan kepadanya,Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
1.perjanjian internasional ,baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2..Kebiasaan internasional,sebagai bukti dari suatu  kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum
3.Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa –bangsa yang beradab
4.Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling termkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum (Kusumaatmadja)
Untuk menjadi sumber hukum,kebiasaan internasional harus memenuhi 2 unsur :
1.terdapat kebiasaan yang bersifat umum
2.Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Contoh hukum internasional yang timbul melalui proses kebiasaan internasional adalah penggunaan bendera puth sbg bendera parlementer,maksudnya sbg bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan  hubungan dengan musuh.Contoh lain adalahperlakuan terhadap tawanana perang secara berperikemanusiaan sbg perwujudan dari tindakan yang memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan.
     Oerjanjianinternasional,kebiasaan,prinsip hukum umum dan keputusan pengadilan serta pendapat para sarjana terkemuka telah diakui sebagai sumber formal hukum internasional.Diluar ke 4 sumber ini terdapat keputusann badan atau organisasi internasional yang karena kekuatan pengaruhnya harus dipertimbangkan dalam mengkaji sumber-sumber hukum internasional.

MODUL 3
Kegiatan Belajar 1:Penegakan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM diatyr dalam UU no 26 tahun 2000.Pengadilan ini khusus diperuntukan bagi pelanggaran HAM berat.Ada 2 jenis pelanggaran berat :
1 )Genoosida:kejahatan dengan maksud untuk menghancurkan /memusnahkan seluruh /sebagian kelompok bangsa ,kelompok ras,etnis dan agama,dengan cara:
1.Membunuh anggota kelompok
2.menciptakan penderitaan fisik /penderitaan mental thd anggota kelompok
3.menciptakan kondisi kehidupan  kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
4.memaksa tindakan2 yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
5.memindahkan secara paksa anak2 dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2)Kejahatan terhadap kemanusiaan
         Pengadilan HAM berkedudukan disetiap daerah kabupaten/kota .Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.Proses penyelidikan kasua dilakukan oleh KOMNASHAM,sedangkan penyelidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung.Pengadilan HAM dipimpin oleh Hakim Ad Hoc,yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karir yang  memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.

Kegiatan belajar 2:Instrumen Kelembagaan Perlindungan HAM di Indonesia
A UUD 1945
1.Kemerdekaan adalah Hak segala Bangsa(Pembukaan UUD 1945 alenia I)
2.Penjajahan dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945 alenia I)
3.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
4.Memajukan kesejahteraan Umum (Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
5.Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
6.Ikut melaksanakan ketertiban dunia(Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
7.Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan(Pasal 27 ayat 1 UUD 45)
8.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layaj(Pasal 27 ayat 2 UUD 45)
9.Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 45)
10.Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28 UUD 45)
11.Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan(pasal 28 UUD 45)
12.Hak untuk hidup(pasal 28 A UUD 45)
13.Hak berkeluarga (pasal 28 B  UUD 45)
14.Hak mengembangkan diri (pasal 28 C UUD 45)
15.Hak mendapat keadilan (pasal 28D  UUD 45)
16.Hak kebebassan (pasal 28 E UUD 45)
17.Hak berkomunikasi (pasal 28 F UUD 45)
18.Hak mendapat keamanan (pasal 28 G UUD 45)
19.Hak mendapat kesejahteraan (pasal 28 H UUD 45)
20.Hak memperoleh perlindungan (pasal 28 I UUD 45)
21.Kewajiban menghormati hak asasi orang lain (pasal  J 28 UUD 45)
22.Kewajiban tunduk pada undang-undang (pasal 28 j  UUD 45)
B.TAP MPR No,XVII/MPR/1998
Isinya yaitu:
1.menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati dan menegakan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM pada masyarakat.
2.Menegaskan kepada Presiden dan DPR Untuk meratifikasi/mengesahkan berbagai instrumen HAM
3.Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negar a
4.melakuikan penyuluhan pengkajian ,pemantauan dan penelitian seta menyediakan media tentang HAM.
5.menyusun naskah HAM ,dengan susunan:
     a.pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM
     b.piagam HAM
     c.isi beserta uraian naskah HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan.
C.PIAGAM HAM di INDONESIA
 D.UU No 39 tahun 1999
Undang-undang tentang HAM di Indonesia disahkan pada  23 September 1999.Undang-undang tersebut terdiri atas 11 Bab dan 106 pasal  .HAM diatur dalam Bab III yang antara lain:
1.Hak untuk hidup (pasal 9)
2.Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
3.Hak mengembangkan diri (pasal 11-16)
4.Hak keadilan (pasal  17-19)
5.Hak kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6.Hak atas rasa aman (pasal 28-35 )
7.Hak kesejahteraan (pasal 36-42)
8.Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal43-44)
9.Hak wanita (pasal 45-51)
10.Hak anak (pasal 52-66)
      BAB XA memuat bukan hanya penambahan rumusan HAM,tetapi mengatur adanya jaminan :
1.Penghormatan HAM
2.Perlindungan HAM
3.Pelaksanaan HAM
4.Pemajuan HAM
HAM seringkali dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat:
peradaban,demokrasi,kemajuan  negara
Masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 1945 mengandung makna:
1.memenuhi tuntutan akan semakin pentingnya  HAM sbg isu global
2.menegaskan jati diri indonesia sbg negara hukum dan demokrasi konstitusional
3.Ikhtiar untuk menjadikan UUD 45 menjadi konstitusi modern dan demokratis
4.menegaskan jaminan konstitusional HAM bagi setiap warga negara dan penduduk Indonesia
Rumusan HAM yang tercantum dalam UUD 45 mencakup 4 kelompok:
1.kelompok hak-hak sipil
2.Kelompok hak-hak politik,ekonomi,sosial dan budaya
3.Kelompok hak-hak khusus dan  hak atas pembangunan
4.Tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia
Untuk melindungi HAM diperlukan lembaga yang bertugas melindunginya dari berbagai pelanggaran.Lembaga2 yang ada di Indonesia:
1.KOMNASHAM(dibentuk pada tanggal 7 juni 1993  melalui Kepres No.  50 tahun 1993 & diatur dalam UU No 39 tahun 1999  pasal75-99).KOMNASHAM mempunyai tujuan:
    a..Melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang HAM
   b.Melaksanakan penyuluhan HAM
   c.Melaksanakan pelaksanaan pemantauan HAM
   d.Melaksanakan mediasi
KOMNASHAM memiliki wewenang untuk:
1.melakukan perdamaian pada ke2 belah pihak yang berma salah
2.menyelesaikan masalah secara konsultasi dan mediasi
3.Memberi saran kepad apihak yang bermasalh untuk menyelesaikan sengketa dipengadilan
4.menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti
2.LBH,mempunyai tujuan:
  a.mengembalikan wibawa hukum
   b.Mengembalikan wibawa pengadilan
   c.mencegah terjadinya ledakan gejolak dan keresahan sosial
3.Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di perguruan tinggi.
  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar