MODUL
1
Kegiatan
belajar 1:Pengertian HAM
Pengertian
HAM dari beberapa referensi:
1.Undang-undang
nomor 39 tahun 1999,tentang HAM
Definisi HAM menurut Pasal 1
Ayat1 UU No.39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang elekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan
dan merupakan anugrah yang wajib dihormati,dijunjung tinggi,dilindungi
negara ,hukum pemerintah,dan tiap orang demi kehormatan ,harkat dan martabat
manusia,HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal lahir
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
2.Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Diartikan sebagai hak-hak dasar atau yang pokok yang melekat
pada manusia ,dimana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup
sebagai manusia.
3.Menurut
Leah Levin
Konsep HAM mempunyai 2 pengertian
dasar yaitu pertama bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut
karena merupakan seorang manusia.Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal
dan kemanusiaan setiap insan dan hak-hak tersebut bertujuan untuk menjamin
martabat setiap manusia.Kedua ,HAM adalah hak-hak menurut hukum yang dibuat
sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri.Dasar dari
hak-hak itu adalah persetujuan dan yang diperintah ,yaitu persetujuan dari
warga yang tunduk kepada hak-hak tersebut dan tidak hanya tata tertib alamiah
yang merupakan dasar dari arti yang pertama.
Perumusan
substansi HAM dengan menggunakan pendekatan ,normatif, empirik, deskriptif,dan
analitis :
a.HAM adalah hak dasar yang
melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia
Tuhan YME dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup
,kemerdekaan,perkembangan manusia dan masyarakat yang tidaj boleh diabaikan
dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun.
b.Masyarakat Indonesia yang
berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern,pada dasarnya merupakan
masyarakat kekeluargaan.
c.Bangsa Indonesia mengakui dan
menyadari bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat.
Pemahaman
HAM bagi bangsa Indonesia:
a.HAM merupakan
hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan.
b.Setiap manusia
diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis
kelamin warna kulit serta status lain.Pengabaian atau perampasanya
mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat manusia sehingga kurang dapat
mengembangkan diri dati perananya secara utuh.
c.Bangsa
Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaanya
berkembang
Kegiatan
belajar 2:Macam-macam HAM
Penggolongan
HAM dapat dibedakan dalam beberapa aspek:
1.Hak individu
yang dimiliki masing-masing orang
2.Hak
kolektif:masyarakat yang dapat dinikmati bersama orang lain,seperti penentuan
nasib sendiri,hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar
3.Hak sipil dan politik,antara
lain (terdiri dari 27 pasal)a)hak penentuan nasib sendiri,hak memperoleh ganti
rugi bagi kebebasan yang dilanggar,b)hak
atas hidup,hak atas kebebasan dan keamanan pribadi hak atas kebebasab
berfikir,berkeyakinandan beragama,c)hak yang sama bagi perempuan &
laki-laki untuk diberitahu alasan-alasan pada saat penangkapan persamaan hak
dan tanggung jawab antara suami-istri,hak atas kebebasan berekspresi.
4.Hak
ekonomi,sosial dan budaya (13 pasal)
Deklarasi Wina
menyebutkan adalah kewajiban negara untuk menegakan HAM dan menganjurkan
pemerintah untuk nenegakan standar yang terdapat dalam instrumen HAM internasional kedalam hukum
nasional.Proses mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan instrumen HAM inilah
yang disebut ratifikasi.
Pembagian
Bidang,jenis dan macam HAM Dunia meliputi:
1.Hak asasi
pribadi/personal right
2. Hak asasi
politik/political right
3. Hak
asasi hukum/Legal Equality right
4. Hak
asasi ekonomi/Property right
5. Hak
asasi peradilan /Procedural rights
PIAGAM HAM
menyatakan bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME yang berperan sebagai
pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan
kepada-Nya.
HAM
yang diakui oleh bangsa Indonesia ditetapkan
dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM antara lain:
1.Hak untuk hidup
(pasal 1)
2.Hak berkeluarga
dan melanjutkan keturunan (pasal2)
3.Hak
mengembangkan diri (pasal 3-6)
Pasal 3:setiap orang berhak atas pemenuhan
kebutuhan dasarnya untuk tumbuh
dan berkembang biak secara layak
Pasal 4:Setiap orang berhak atas
perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan
pribadinya
,memperoleh,dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan
kualitas hidupnya
Pasal 5: setiap orang berhak untuk
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan tekhnologi
Pasal 6: setiap orang berhak untuk
menunjukan dirinya dengan memperjuangkan hak-
haknya secara kolektif serta membangun
masyarakat ,bangsa dan negaranya.
4.Hak keadilan
(pasal 7-12)
5.Hak kemerdekaan
(pasal 13-19)
6.Hak atas
kebebasan (pasal 20-21)
7.Hak keamanan
(pasal 22-26)
8.Hak
kesejahteraan (pasal 27-33)
9.kewajiban
(pasal 34-36)
10.Perlindungan
dan kemajuan (pasal 37-44)
Selain pokok
hukum nasional,Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM
Internasional .Berdasarkan sumber yang
diperoleh dari Komnas HAM dan Davidson diperoleh
informasi adanya beberapa konvensi HAM internasional yang telah
diratifikasi,diantaranyaL;
1,Konvensi
hak-hak politik perempuan ,diratifikasi dengan UU No.68 tahun 1958
2.Konvensi
penghapusan Segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ,diratifikasi dengan UU
No.7/1984
3.Konvensi
tentang Hak-hak anak ,diratifikasi dengan Kepres No.36/1990
4.Konvensi anti
Apartheid dalam olahraga,diratifikasi dengan UU No.48 tahun 1993
5.Konvensi anti
penyiksaan secara kejam dan tidak manusiwi (UU No.5/1998)
6.Konvensi
penghapusan Diskriminasi Ras (CERD),diratifikasi dengan UU No.29/1999
7.Sejumlah (14)
konvensi ILO (hak pekerja)
Kegiatan belajar 3:Sejarah
perkembangan HAM
A.HAM
di Yunani
Socratesdan Plato meletakan dasar bagi perlindungan dan jaminan
diakuinya hak-hak asasi manusia .Aristoteles mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan pada kemauan dan kehendak warga negaranya..
B.HAM
di Inggris
Perjuangan HAM di Inggris tampak
dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan,diantaranya:
1MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richad
yang dikenal adil diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang-wenang.tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari bangsawan
yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat Perjanjian Magna Charta
/ PiagamAgung.Isi magna Charta yaitu:
1.Raja beserta keturunanya
berjanji akan menghormati kemerdekaan
hak dan kebebaan gereja inggris
2.Raja berjanji kepada penduduk
kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
2.PETITION OF RIGHTS
Petisi ini diajukan oleh para
bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628,yang isinya:
1.
Pajak dan pungutan istimewaharus disertai
persetujuan
2.
Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya
3.
Tentara
tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan
3.HOBEAS CORPUS ACT
Adalah Undang-undang yang
mengatur tentang penahanan seseorang damaidi buat pada tahun 1679.yang isinya:
1.Seseorang yang ditahan segera
diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
2.Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yamg sah menurut hukum
4.BILL OF RIGHTS
Merupakan Undang-undang yang
dicetuskantahun 1689 dan diterima parlemen Inggris ,yang isinya:
1.Kebebasan
dalam memilih anggota parlemen
2.Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat
3.Pajak
Undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen
4.Hak
warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaa masing-masing
5.Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja
C.HAM
DI AMERIKA SERIKAT
Pemikiran John Locke yang
merumuskan hak alam ,seperti hak atas hidup,kebebasan dan milik
(life,liberty,property)mengilhami sekaligus menjadi pegangan rakyatAmerika
sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun1776.
Independence of the united states
Amanat Presiden Flanklin
D,Roosvelt tentang 4 kebebasan yang diucapkan di depan kongres Amerika Serikat
tanggal 6 Januari 1941 yakni:
1.Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran(fredom of speech and expression)
2.Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaan(freedom opf religion)
3.Kebebasan dari
rasa takut (freedom of fear)
4.Kebebaan dari
kekurangan dan kelaparan (freedom of want)
D.HAM
di PRANCIS
Perjuangan HAM
diPrancis dirumuskan dalam naskah dada awal Revolusi Prancis,naskah tersebut
dikenal dengan Declaration
Des De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan menenai hak-hak
manusia dan warga negara yang mencanangkan hak atas kebebasan ,kesamaan dan
persaudaraan atau kesetikawanan (liberte,egalite,fraternite).Revolusi ini dikuasai oleh: JJ Rousseau,Voltaire,Montesquieu
Berbagai instrument HAM yang
dimiliki negara Indonesia ,yakni:
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR /1998 tentang HAM
3.UU nomor 39 Th
1999 tentang HAM
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa
Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia ,menempatkan
manusia pada keluhuran harkat dan martabat mahluk Tuhan YME dengan kesadaran
kodratnya sebagai mahluk pribadi dan
mahluk sosial.sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam sejarah bangsa indonesia sejak
awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indooonesia sudah menuntut dihormatinya HAM.Hal ini terlihat
jelas dalam tonggaK-tonggaksejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan
penjajah:
1.Kebangkitan
nasional 20 Mei 1908
2.Sumpah pemuda
pada tanggal 28 mei 1928
3.Proklamasi
kemerdekaan 17 agustus 1945
4.Rumusan HAM
dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan
dalam UUD Republik Indonesia serikat dan UUDS 1950
5.Dengan tekat
melaksanakan UUD 45 secara murni dan
konsekuen,maka pada Sidana Umum MPRS
tahun 1966 ditetapkan Ketetapan MPR Republik Sementara No.
XIV/MPRS/19666..
6Terbentuknya
Komisi Nasional HAM berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
7.Kemajuan
mengenai rumusan tentang HAM tercapai ketika Sidang Umum MPR RI tahun 1998
tercantum dalam GBHN secara rinci.
4 generasi dalam sejarah perkembangan
HAM
1.Generasi pertama
Berpusat pada
hukum dan politik yang disebabkan oleh dampak dan situasi PD II,totaliterisme
dan adanya keinginan negara negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib
hukum yang baru.Pada generasi ini lahir “convention
on the prevention and punishment of the crime of genocide”.
Hak –hak yang
diatur pada generasi pertama utamanya adalah hak-hak sipil dan politik .Hak-hak bidang sipil mencakup :
1Hak untuk
menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk
hidup
3. Hak untuk
tidak dihukum mati
4. Hak untuk
tidak disiksa
5. Hak untuk
tidak ditahan sewenag-wenang
6. Hak atas
peradilan yang adil
Hak-hak
bidang politik antara lain:
1.Hak untuk
menyampaikan pendapat
2 Hak untuk
berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk
persamaan perlakuan didepan hukum
4. Hak untuk
memilih dan dipilih
2.Generasi kedua
Generasi kedua
dilatar belakangi oleh tuntutan2 negara yang baru merdeka yang tidak hanya
menuntut hak-hak yuridis,melainkan juga hak sosial politik,ekonomi,budaya.Pada
generasi ini terjadi petrluasan horisontal dan konsep HAM.Lahir 2 konvenan yang
terkenal yaitu International Convenant on
Social,Economic.adn Cultural Rights dan
Internasional Convenant on Civil and Politic Rights
3Generasi ketiga
Lahir karena
adanya ketidak seimbamgan dimana sosial ,ekonomi,dan budaya ditonjolkan
sementara aspek hukum dan politik terabaikan.
4.generasi keempat
Generasi keempat
mengkritik peranan negara yang begitu dominan lebih mengutamakan pembangunan
ekonomi dan mengorbankan hak-hak rakyat..Generasi ini dipelopori oleh negara
Asia pada tahun 1983 yang disebut Declaration
of the basic Duties of Asia People and goverment,lebih menekankan persoalan
kewajiban asasi dari pada hak asasi
MODUL
2
Kegiatan
belajar 1: Perjanjian Internasional dan Proses Pembuatanya
Perjanjian
Internasional sebagai sumber formal hukum Internasional dapat diklasifikasikan
menjadi 2 kategori:
1.berdasarkan
pihak-pihak yang terlibat
2.berdasarkan
sifat mengikat perjanjian tersebut
Law making treaty adalah perkanjian yang
akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum Internasional .Contoh
Konvensi Hukum Laut,Konvensi Wina (Hubungan diplomatik),Konvensi Jenewa (Perlindungan
korban perang).
Perjanjian
internasional dibuat melalui 3 proses yaitu:
1.Perundingan
2.Penandatanganan
3.Pengesahan/ratification
Sesuai
Undang-undang No.10 tahun 2004,tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dalam pasal 8,yang meliputi:
1.Hak-hak asasi
manusia
2.Hal dan
kewajiban warga negara
3.pelaksanaan dan
penegakan kedaulatan negara serta
pembagian kekuasaan negara
4.Wilayah negara
pembagian daerah
5.kewarganegaraan
dan kependudukann
6.Keuangan negara
Dalam
memahami berlakunya hukum internasional terdapat 2 teori:
1.teori
Voluntarisme ,yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan
negara.memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai 2 perangkat
hukum yang berbeda,saling berdampingandan terpisah
2.Teori
objektivis ,yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan
negara,menganggap bahwa hukum nasional dan hukum internasional sebagai 2
prangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.
Proses pembentukan perjanjian
Internasinal menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian
internasional,sbb:
1)Penjajakan,2)Perundingan,3)Perumusan,4)Penerimaan,5)Penandatanganan.
Kewenangan untuk membuat perjanjian
internasional seperti tertuang dalam Pasal 11 UUD 1945,menyatakan bahwa
Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasinal dengan
persetujuan DPR.
Hal ini kemudian menjadi alasan perlunya
perjanjian Internasional diatur dalam UU no 24 Tahun 2000.yang isinya:
1.Ketentuan umum
2.Pembuatan
perjanjian internasional
3.Pengesahan
perjanjian internasional
4.Memberlakukan
Perjanjian internasional
5.Penyimpangan
Perjanjian Internasional
6.Pengakhiran
Perjanjian Internasional
7.Ketentuan
peralihan
8.Ketentuan
penutup
Dalam pengesahan perjanjian internasional
terbagi dalam 4 kategori ,sbb:
1.Ratifikasi:apabila
negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut
menandatangani naskah perjanjian internasional
2.Akses(Accesion):apabila
negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut
menandatangani naskah perjanjian
3.Penerimaan /
penyetujuan :pernyataan menerima /menyutujui dari negara-negara pihak pada
suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional
tersebut.
4.Selain itu juga
ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya swelt-executing (langsung
berlaku pada saat penandatanganan)
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan
melalui UU apabila berkenaan dengan:
1.masalah politik,perdamaian
,pertahanan,dan keamanan negeri
2.perubahan
wilayah atau penetapan batas wilayah negara
3.Kedaulatan atau
hak berdaulat negara
4.HAM dan
lingkungan hidup
5.Pembentukan
kaidah hukum baru
6.Pinjaman/hibah
negeri
Kegiatan
Belajar 2:Individu Sebagai Subjek Hukum Internasional Dan Hakikat Kedaulatan
Negara Dalam Masyarakat
Untuk memahami subjek hukum Internasional
dapat dilakukan analisis dari 2 sisi yakni sisi teoritis dan sisi praktis:
1.sisi
teoritis
Pandangan pertama,menyatakan subjek hukum internasional hanyalah negara.Pandangan bertolak dari teori
transformasi,yang menyatakan bahwa perjanjian internasional hanya berlaku
dalam wilayah suatu negara yang menjadi
pesertanya setelah diundangkanya undang-undang pelaksanaanya(implementing legislation).Pandangan kedua menyatakan bahwa individu adalah subjek hukum
internasional yang sesungguhnya(Hans kelsen).
Lebih jauh Kusumaatmadja
mengungkapkan terdapat beberapa subjek hukum Internasional yang memperoleh
kedudukanya berdasarkan hukum internasional yang memperoleh kedudukan ya
berdasarkan hukum kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah.Kedalamanya
termasuk negara tahta suci ,palang merah internasional ,organisasi
internasional,orang per orang ,serta pemberontak 2 pihak dalam sengketa (belligerent).
Pengakuan
individu sebagai subjek hukum internasional mengalami perkembangan cukup pesat
sejak berakhirnya Perang dunia II ,hal ini bisa ditelusuri dalam contoh2 kasus:
1.Dalam
Perjanjian Versailes sudah terdapat pasal2 yang memungkinkan orang perorang
mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
2. DalamDalam
keputusan Mahkamah Internasional Permanen menyangkut Pegawai kereta api Danzig
atau dikenal Danzig Railway Official’s Case.
3.Tuntutan
terhadap pimpinan perang Jerman dan jepang sebagai orang per orang yang melakukan
kjahatan terhadap perdamaian,kejahatan thd perikemanusiaan,dan kejahatan
perang.
4.Konvensi
tentang pembunuhan massal manusia.
Perkembangan mutakhir dalam hal kedudukan individu
sebagai subjek hukum internasional,khususnya
dalam hal perlindungan HAM.terjadi sejak
disepakatinya Protokol Manasuka pada Konvenan Internasional hak-hak Sipil dan
politik tanggal 23 Maret 1976.
Makna kedaulatan dalam konteks hubungan
antar negara menjadi semakin penting setelah ditanda tangani Konverensi
Montevideo .menurut konverensi ini ,sebagai subjek hukum internasional negara harus
memiliki kualifikasi :
1.Penduduk yang
tetap
2.wilayah
tertentu
3.pemerintah
4.kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Kegiatan
bekajar 3:Kebiasaan internasional,Prinsip hukum umum dan resolusi majelis Ummm
PBB dal rangka perlindungan Hak asasi
Internasional
Menurut pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional menyatakan
bahwa dalam mengadili perkara yang
diajukan kepadanya,Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
1.perjanjian
internasional ,baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan
hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2..Kebiasaan
internasional,sebagai bukti dari suatu
kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum
3.Prinsip hukum
umum yang diakui oleh bangsa –bangsa yang beradab
4.Keputusan
pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling termkemuka dari berbagai negara
sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum (Kusumaatmadja)
Untuk
menjadi sumber hukum,kebiasaan internasional harus memenuhi 2 unsur :
1.terdapat
kebiasaan yang bersifat umum
2.Kebiasaan itu
harus diterima sebagai hukum.
Contoh
hukum internasional yang timbul melalui proses kebiasaan internasional adalah penggunaan bendera puth
sbg bendera parlementer,maksudnya sbg bendera yang memberi perlindungan kepada
utusan yang dikirim untuk mengadakan
hubungan dengan musuh.Contoh lain adalahperlakuan terhadap tawanana
perang secara berperikemanusiaan sbg perwujudan dari tindakan yang memenuhi
rasa keadilan dan perikemanusiaan.
Oerjanjianinternasional,kebiasaan,prinsip
hukum umum dan keputusan pengadilan serta pendapat para sarjana terkemuka telah
diakui sebagai sumber formal hukum internasional.Diluar ke 4 sumber ini
terdapat keputusann badan atau organisasi internasional yang karena kekuatan
pengaruhnya harus dipertimbangkan dalam mengkaji sumber-sumber hukum
internasional.
MODUL
3
Kegiatan
Belajar 1:Penegakan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM
diatyr dalam UU no 26 tahun 2000.Pengadilan ini khusus diperuntukan bagi
pelanggaran HAM berat.Ada 2 jenis pelanggaran berat :
1 )Genoosida:kejahatan
dengan maksud untuk menghancurkan /memusnahkan seluruh /sebagian kelompok
bangsa ,kelompok ras,etnis dan agama,dengan cara:
1.Membunuh
anggota kelompok
2.menciptakan
penderitaan fisik /penderitaan mental thd anggota kelompok
3.menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik
4.memaksa
tindakan2 yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
5.memindahkan
secara paksa anak2 dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2)Kejahatan terhadap kemanusiaan
Pengadilan HAM berkedudukan disetiap
daerah kabupaten/kota .Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran HAM berat.Proses penyelidikan kasua dilakukan oleh
KOMNASHAM,sedangkan penyelidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan
Agung.Pengadilan HAM dipimpin oleh Hakim Ad Hoc,yaitu hakim yang diangkat dari
luar hakim karir yang memenuhi
persyaratan yang diatur undang-undang.
Kegiatan
belajar 2:Instrumen Kelembagaan Perlindungan HAM di Indonesia
A UUD 1945
1.Kemerdekaan
adalah Hak segala Bangsa(Pembukaan UUD 1945 alenia I)
2.Penjajahan
dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945 alenia I)
3.Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945
alenia IV)
4.Memajukan
kesejahteraan Umum (Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
5.Mencerdaskan
kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
6.Ikut
melaksanakan ketertiban dunia(Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
7.Hak atas
persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan(Pasal 27 ayat 1 UUD 45)
8.Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layaj(Pasal 27 ayat 2 UUD 45)
9.Hak dan
kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 45)
10.Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28 UUD 45)
11.Kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan(pasal 28 UUD 45)
12.Hak untuk
hidup(pasal 28 A UUD 45)
13.Hak
berkeluarga (pasal 28 B UUD 45)
14.Hak
mengembangkan diri (pasal 28 C UUD 45)
15.Hak mendapat
keadilan (pasal 28D UUD 45)
16.Hak kebebassan
(pasal 28 E UUD 45)
17.Hak
berkomunikasi (pasal 28 F UUD 45)
18.Hak mendapat
keamanan (pasal 28 G UUD 45)
19.Hak mendapat
kesejahteraan (pasal 28 H UUD 45)
20.Hak memperoleh
perlindungan (pasal 28 I UUD 45)
21.Kewajiban
menghormati hak asasi orang lain (pasal
J 28 UUD 45)
22.Kewajiban
tunduk pada undang-undang (pasal 28 j
UUD 45)
B.TAP MPR No,XVII/MPR/1998
Isinya yaitu:
1.menugaskan
kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati
dan menegakan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM pada masyarakat.
2.Menegaskan
kepada Presiden dan DPR Untuk meratifikasi/mengesahkan berbagai instrumen HAM
3.Membina
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negar a
4.melakuikan
penyuluhan pengkajian ,pemantauan dan penelitian seta menyediakan media tentang
HAM.
5.menyusun naskah
HAM ,dengan susunan:
a.pandangan dan sikap bangsa Indonesia
terhadap HAM
b.piagam HAM
c.isi beserta uraian naskah HAM sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan.
C.PIAGAM HAM di INDONESIA
D.UU No 39 tahun 1999
Undang-undang
tentang HAM di Indonesia disahkan pada
23 September 1999.Undang-undang tersebut terdiri atas 11 Bab dan 106
pasal .HAM diatur dalam Bab III yang
antara lain:
1.Hak untuk hidup
(pasal 9)
2.Hak berkeluarga
dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
3.Hak
mengembangkan diri (pasal 11-16)
4.Hak keadilan (pasal 17-19)
5.Hak kebebasan
pribadi (pasal 20-27)
6.Hak atas rasa
aman (pasal 28-35 )
7.Hak kesejahteraan
(pasal 36-42)
8.Hak turut serta
dalam pemerintahan (pasal43-44)
9.Hak wanita
(pasal 45-51)
10.Hak anak
(pasal 52-66)
BAB
XA memuat bukan hanya penambahan rumusan HAM,tetapi mengatur adanya jaminan
:
1.Penghormatan
HAM
2.Perlindungan
HAM
3.Pelaksanaan HAM
4.Pemajuan HAM
HAM
seringkali dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat:
peradaban,demokrasi,kemajuan negara
Masuknya
rumusan HAM ke dalam UUD 1945 mengandung makna:
1.memenuhi
tuntutan akan semakin pentingnya HAM sbg
isu global
2.menegaskan jati
diri indonesia sbg negara hukum dan demokrasi konstitusional
3.Ikhtiar untuk
menjadikan UUD 45 menjadi konstitusi modern dan demokratis
4.menegaskan
jaminan konstitusional HAM bagi setiap warga negara dan penduduk Indonesia
Rumusan
HAM yang tercantum dalam UUD 45 mencakup 4 kelompok:
1.kelompok
hak-hak sipil
2.Kelompok
hak-hak politik,ekonomi,sosial dan budaya
3.Kelompok
hak-hak khusus dan hak atas pembangunan
4.Tanggung jawab
negara dan kewajiban asasi manusia
Untuk
melindungi HAM diperlukan lembaga yang bertugas melindunginya dari berbagai
pelanggaran.Lembaga2 yang ada di Indonesia:
1.KOMNASHAM(dibentuk pada tanggal 7 juni
1993 melalui Kepres No. 50 tahun 1993 & diatur dalam UU No 39
tahun 1999 pasal75-99).KOMNASHAM
mempunyai tujuan:
a..Melaksanakan pengkajian dan penelitian
tentang HAM
b.Melaksanakan penyuluhan HAM
c.Melaksanakan pelaksanaan pemantauan HAM
d.Melaksanakan mediasi
KOMNASHAM
memiliki wewenang untuk:
1.melakukan
perdamaian pada ke2 belah pihak yang berma salah
2.menyelesaikan
masalah secara konsultasi dan mediasi
3.Memberi saran
kepad apihak yang bermasalh untuk menyelesaikan sengketa dipengadilan
4.menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah dan DPR untuk
ditindak lanjuti
2.LBH,mempunyai tujuan:
a.mengembalikan wibawa hukum
b.Mengembalikan wibawa pengadilan
c.mencegah terjadinya ledakan gejolak dan
keresahan sosial
3.Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum di perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar